KLIKANGGARAN-- Disinyalir menjadi tempat peredaran narkoba dan maksiat, sejumlah diskotik yang berada di wilayah Sumatera Utara (Sumut) akan dilakukan penutupan.
Salah satu diskotik yang berhasil dilakukan penutupan, yakni diskotik Champion Blue Star di Kabupaten Langkat, Sumut.
Melansir dari situs langkatkab.go.id yang bersumber IKP Diskominfo Langkat, keberhasilan penutupan Diskotik Champion Blue Star di Kabupaten Langkat, Sumut tidak terlepas atas instruksi Bupati Langkat, Terbit Rencana PA.
Bupati Langkat, Sumut mengaku tidak takut melakukan penutupan diskotik yang disinyalir menjadi tempat peredaran narkoba.
"Saya akan terus lawan narkoba. Saya tidak pernah takut untuk berantas narkoba," tandas Bupati di Stabat, Senin (17/1/2022).
Diketahui tim gabungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama tiga pemerintah daerah (Kabupaten Langkat, Deliserdang dan Kota Binjai) melakukan penyegelan dan penertiban tempat hiburan malam pada Senin (10/1/ 2022).
Dari empat lokasi yang akan disegel yakni Diskotik/Cafe Sky Garden, Duku Indah, Champion Blue Star dan Star Fly. Namun, hanya Diskotik Champion Blue Star yang berhasil disegel.
Diskotik ditutup sebab pihak pengelola tidak miliki izin atas bangunan dan opresional diskotik. Serta terindikasi terjadi peredaran narkoba yang bisa menghancurkan generasi muda.
Artikel Terkait
Karikatur: Insiden Penembakan Jurnalis Sumut
Rasionalisasi Anggaran Covid-19 Pemrov Sumut Dinilai Memprihatinkan, Mengapa?
Kejati Sumut Didesak Usut Dugaan Mega Korupsi Di PTPN II
8 Kegiatan Penanganan Covid-19 Di Sumut Jadi Temuan BPK
Kejari Langkat Tetapkan Kadis Perizinan Sumut Tersangka Korupsi Proyek Pemeliharaan Jalan
Kejati Sumut Dalami Dugaan Korupsi di PDAM Tirta Lihou Simalungun
Tak Penuhi Panggilan Ombudsman, Kakanwil Kemenkumham Sumut Disebut Tidak Koperatif
Pembunuhan di Sumut: Kerap Menolak Diajak Hubungan Badan, IRT Ini Dibunuh Suaminya Sendiri