Langkat, Klikanggaran.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), HMA Effendi Pohan, sebagai tersangka korupsi. Effendi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan.
"Ya benar [Effendi Pohan jadi tersangka]," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat, Muttaqin Harahap, melalui keterangan persnya, Rabu (21-7).
Selain Effendi Pohan, ada tiga orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga lainnya ialah mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut di Binjai berinisial D. Dia merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
"Selanjutnya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial AN dan Bendahara Pengeluaran Pembantu berinisial TS," tutur Muttaqin.
Muttaqin mengatakan kasus dugaan korupsi ini terkait pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat pada tahun 2020. Saat itu, Effendi masih menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut.
"Terkait dana pemeliharaan jalan Provinsi di Kabupaten Langkat tahun 2020," ucapnya.
Proyek yang menggunakan anggaran Rp2,4 miliar itu dinilai fiktif. Kejaksaan menghitung ada Rp1,9 miliar yang diduga diselewengkan.
"Dari pagu anggaran kurang lebih sebesar Rp2,4 miliar, terjadi penyelewengan kurang lebih Rp1,9 miliar. Modusnya manipulasi SPJ, pekerjaan fiktif, dan pengurangan volume," jelasnya. *(rls)