Rasionalisasi Anggaran Covid-19 Pemrov Sumut Dinilai Memprihatinkan, Mengapa?

photo author
- Jumat, 25 Juni 2021 | 14:43 WIB
images (13)
images (13)


Medan,Klikanggaran.com - Responder Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ratama Saragih, menilai memprihatinkan atas apa yang diungkapkan  pada Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas penanganan pandemi corona virus disease (Covid-19) tahun 2020 pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut), nomor 78/LHP/XVIII.MDN/12/2020.


Kedan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara itu juga menjelaskan bahwa pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan BPK mengungkapkan hasil Rasionalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut tidak sesuai ketentuan.


"Seperti bidang kesehatan, pengadaan alat kesehatan dan bahan habis pakai di Dinas Kesehatan Sumut ditemukan tidak didukung dokumen kewajaran harga, kekurangan volume pekerjaan atas pengadaan perlengkapan posko utama gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 sebesar Rp.720.189.027,50, pengadaan Alkes habis pakai untuk penanganan pandemi Covid-19 tak didukung dokumen kewajaran harga, pembayaran belanja insentif tenaga kesehatan sebesar Rp.170.000.000,00 tak sesuai ketentuan," ujar Ratama melalui keterangan tertulisnya di Medan, Jumat (25-6).


Selain itu, kata Ratama, pada bidang sosial, terdapat belanja pengadaan paket bantuan bahan pangan untuk masyarakat tak didukung dokumen kewajaran harga, pengadaan kardus tak didukung dokumen kewajaran harga, tidak diketahui keberadaannya alias raib hilang tak berbekas sebesar Rp714.879.000,00 dan berpotensi tidak dimanfaatkan sebesar Rp2.214.135.000,00.


"Pengadaan stiker tidak diketahui keberadaannya, hilang tak berjejak sebesar Rp240.857.050,00, berpotensi tidak dimanfaatkan alias sia-sia percuma sebesar Rp2.182.537..500,00," jelas Ratama.


Untuk bidang ekonomi, ujar Ratama, pengadaan barang jasa maskes non-medis tak didukung dokumen kewajaran harga, kegiatan Pengadaan Jasa Event Organizer (E0) program Peningkatan Daya Saing Koperasi dan UMKM sebesar Rp2.596.176.000,00 tak sesuai ketentuan.


"Sangat prihatin jika kondisi tersebut tidak ditertibkan, bahkan bisa dipidana jika memang cukup unsurnya. Presiden Jokowi tegas mengatakan kalau ada yang masih bandel, kalau ada niat untuk korupsi, ada means rea, maka silahkan bapak ibu gigit dengan keras, sebab ada anggaran sebesar Rp6.772 triliun yang digelontorkan Pemerintah untuk percepatan penanganan Covid-19. Untuk temuan di Pemprov Sumut, jika tak ditindak, maka akan segera dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum," tandasnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X