Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bermuatan SARA Ferdinand Hutahaean, Bagaimana Pendapat Menag?

photo author
- Sabtu, 8 Januari 2022 | 06:29 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas
Menag Yaqut Cholil Qoumas

KLIKANGGARANKasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA Ferdinand Hutahaean mendapat perhatian dari Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Menag meminta agar semua pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak menghakimi terhadap Ferdinand Hutahaean tanpa didasari informasi yang komprehensif.

“Saya mengajak masyarakat untuk tidak buru-buru menghakimi Ferdinand. Kita tidak tahu apa niat sebenarnya Ferdinand memposting tentang ‘Allahmu Ternyata Lemah’ itu. Untuk itu tunggu sampai proses hukum ini tuntas sehingga masalah menjadi jelas,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, Jumat (7/1/2022).

Menurut Gus Yaqut, sapaan Menag, sangat mungkin karena Ferdinand mualaf, dia belum memahami agama Islam secara mendalam, termasuk dalam hal akidah.

Baca Juga: Artis Terjerat Kasus Narkoba, Kali ini Giliran Pesinetron Naufal Samudra yang Ditangkap Polisi

Jika ini benar, lanjut Gus Yaqut, maka Ferdinand membutuhkan bimbingan keagamaan, bukan cacian. Untuk itu, klarifikasi (tabayyun) pada kasus ini adalah hal yang mutlak.

Menag berharap kasus yang sudah ditangani kepolisian ini bisa berjalan transparan dan segera tuntas dengan menghasilkan putusan yang seadil-adilnya.

Atas kasus ini, Menag Yaqut meminta masyarakat Indonesia untuk tetap tenang dan mengakhiri polemik ini di media sosial. Di sisi lain, kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk semakin hati-hati dalam menggunakan media sosial.

Baca Juga: Fakta Unik di Balik Viral Lagu Bintang di Surga', Benarkah Ariel Menembak Dirinya Sendiri?

“Mari gunakan medsos dengan menyebarkan konten-konten yang santun, termasuk soal agama. Sehingga kerukunan beragama akan semakin kokoh dan kuat,” ajak Menag.

Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean telah diadukan ke polisi dalam kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.

Baca Juga: Layangan Putus Episode 8A: Kinan Akan Memidanakan Aris dan Lidya, Aris Belum Bisa Meninggalkan Lidya

Polisi Senin (10/1/2022) akan memeriksa Ferdinand Hutahaen sebagai saksi terlapor. Pemeriksaan terhadap Ferdinand dilakukan setelah polisi sebelumnya telah memeriksa belasan saksi ahli. **

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X