KLIKANGGARAN – Kasus santriwati diperkosa Pengasuh Pondok Pesantren di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan terus bergulir dan mendapat perhatian banyak pihak.
Polisi bersama petugas dari Dinas Keluarga Berencana Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Rabu siang (5/1/2022) mendatangi rumah orang tua SN, di Desa Sidodadi, Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Sumatera Selatan.
Kedatangan petugas untuk memastikan kondisi kesehatan SN dan bayi yang dilahirkannya dalam keadaan baik.
Gadis berusia sembilan belas tahun itu merupakan santriwati yang menjadi korban pemerkosaan oleh pengasuh pondok pesantren berinisial MST.
Pihak keluarga seperti diungkapkan langsung oleh SN berharap pelaku dapat dihukum berat sesuai dengan perbuatannya.
“Saya kepingin dia dihukum seberat-beratnya, “pinta SN.
Pasalnya MST sempat berbohong kalau perut anaknya membesar bukan karena hamil tetapi karena sebuah penyakit.
Keluarga baru mengetahui korban ternyata hamil setelah melahirkan bayinya di dalam WC pondok pesantren.
“Katanya sakit parah katanya. Lalu saya ke sana, ternyata bukannya sakit tetapi mengeluarkan bayi. Saat itulah saya baru tahu anak saya hamil dan melahirkan.
Terus saya ngomong siapa yang tanggung jawab ini? Lalu Mbah Yayi bilang, kamu enggak usah kemana-mana, biar saya yang tanggung. Begitu Mbah Yayi. Jadi Mbah Yayi yang tanggung jawab. Saya kecewa dengan perilaku Mbah Yayi,”ujar SA, orang tua korban.
Baca Juga: Dr. Lita Gading Berikan Pesan Menohok untuk Ivan Gunawan, Apa Katanya?
Kasus perkosaan ini terjadi pada April 2021 di Asrama Putri Pondok Pesantren tempat korban tinggal.
Artikel Terkait
Pencabulan di Ponpes: Jubir Ponpes AT Mengutuk dan Minta Dua Oknum Pengajar Berbuat Asusila di Proses Hukum
Herry Wirawan Diduga Melakukan Pencabulan terhadap Santriwati, Siapa Dia?
Ridwan Kamil Memberikan Tanggapan Atas Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati di Bandung
Guru Pemerkosa 12 Santriwati, Inilah Hukuman yang Diusulkan Kementerian PPA untuk Pelaku, Kebiri Tidak Cukup