Baca Juga: Cassandra Angelie Tertangkap, Gimana nasib Vera Ikatan Cinta?
"Kemudian ada beberapa alat kontrasepsi, juga ada telepon genggam milik muncikari yang di dalamnya terdapat banyak foto PSK yang ditawarkan ke lelaki hidung belang," tutur Wirdhanto.Para muncikari harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 1 Undang-Undang ITE, Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi, dan Pasal 296 Jo 506 KUHP.
"Ancaman hukumannya enam tahun penjara," ucap Wirdhanto.***
Artikel Terkait
KMAKI Usulkan Bupati Muba Rotasi Jabatan Sekwan: Untuk Perbaikan Kinerja
Intip, Giat Potret Wilayah Perbatasan Kabupaten PALI-Banyuasin dan Potensinya!
Kasus Ujaran Kebencian Bahar bin Smith, Polisi Naikkan Statusnya ke Penyidikan, Status Bahar Masih Saksi
Surati Mendagri, Oknum Anggota DPRD Muba Disebut Intervensi Kebijakan Bupati
Kasus Bocah Berusia 14 Tahun Diperkosa dan Dijual, 3 Pelaku Ditangkap, 17 Orang Masih Diburu Polisi
Rumah Sakit Kariadi Semarang kebakaran, Gedung Kasuari Dilalap si Jago Merah
Pengendalian Mobilitas Malam Tahun Baru dan Arus Balik, Menhub Kumpulkan Polres se Jawa Tengah
Ayo Vaksin! Pemda Lutra Siapkan Hadiah Undian Menarik Bagi Penerima Vaksinasi
Kementerian PANRB Terbitkan Indeks SPBE 2021, Luwu Utara Tertinggi di Sulsel