Tim Sancang Gerebek Hotel di Cipanas Garut, Mucikari dan PSK dengan Tarif Ratusan Ribu Berhasil Diamankan

photo author
- Sabtu, 1 Januari 2022 | 12:04 WIB
Ilustrasi (Pixabay/webandi)
Ilustrasi (Pixabay/webandi)

Baca Juga: Cassandra Angelie Tertangkap, Gimana nasib Vera Ikatan Cinta?

"Kemudian ada beberapa alat kontrasepsi, juga ada telepon genggam milik muncikari yang di dalamnya terdapat banyak foto PSK yang ditawarkan ke lelaki hidung belang," tutur Wirdhanto.Para muncikari harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 1 Undang-Undang ITE, Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi, dan Pasal 296 Jo 506 KUHP.

"Ancaman hukumannya enam tahun penjara," ucap Wirdhanto.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X