Baca Juga: Shin Tae-yong Ungkap Kondisi Timnas Indonesia Jelang Kontra Singapura, Apa Katanya
Pemerkosaan terjadi setelah ruqyah selesai, di mana korban sempat dimandikan dengan dalih buang sial.
Ammarai Healthcare Assistance sebelumnya melaporkan bahwa seorang perawat di Jakarta telah menjadi korban dugaan pemerkosaan oleh sopir taksi online.
Maka atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara.***
Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.
Artikel Terkait
Nah Lho! Polisi Kantongi Barang Bukti Kasus Penistaan Agama yang Dilakukan Joseph Suryadi
Stafsus Menag Bantah Kanwil Kemenag Sulsel Cabut Edaran Pemasangan Spanduk Ucapan Natal dan Tahun Baru
Peringatan Hari Migran Internasional, Inilah Sejumlah Kebijakan Pemerintah untuk Lindungi Pekerja Migran
Postingan Baper Laura Anna dalam InstaStory Sebelum Meninggal
Habib Bahar bin Smith Sebut KSAD sebagai Jendral Baliho, Kok Bisa?
Apa Kata Wapres K.H. Ma'ruf Amin tentang Penguasaan Ilmu Pengetahuan dan Keimanan bagi Orang Islam?
Video Viral ‘Jenderal Baliho’ Habib Bahar, Bagaimana Respons TNI AD?
Anies Baswedan Naikan UMP DKI Jakarta 5,1 persen, Layakkah?
Bejat, Seorang Pria Cabuli Anak tetangga masih di Bawah Umur Sebanyak Tujuh Kali, Modus Ajak Korban Main Game