Pemerkosaan Terhadap Perawat Oleh Oknum Driver GoCar, Begini Kronologis Lengkapnya

photo author
- Selasa, 21 Desember 2021 | 17:19 WIB
ilustrasi: kekerasan terhadap wanita (Pixabay/superlux91)
ilustrasi: kekerasan terhadap wanita (Pixabay/superlux91)

Baca Juga: Shin Tae-yong Ungkap Kondisi Timnas Indonesia Jelang Kontra Singapura, Apa Katanya

Pemerkosaan terjadi setelah ruqyah selesai, di mana korban sempat dimandikan dengan dalih buang sial.

Ammarai Healthcare Assistance sebelumnya melaporkan bahwa seorang perawat di Jakarta telah menjadi korban dugaan pemerkosaan oleh sopir taksi online.

Maka atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara.***

Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X