Pemerkosaan Terhadap Perawat Oleh Oknum Driver GoCar, Begini Kronologis Lengkapnya

photo author
- Selasa, 21 Desember 2021 | 17:19 WIB
ilustrasi: kekerasan terhadap wanita (Pixabay/superlux91)
ilustrasi: kekerasan terhadap wanita (Pixabay/superlux91)

KLIKANGGARAN -- Sebelumnya dikabarkan bahwa atas dugaan pemerkosaan oleh driver GoCar, SVP Corporate Affairs Gojek Rubi Purnomo telah menonaktifkan oknum tersebut.

Selanjutnya pihak Polda Metro Jaya berhasil menangkap driver GoCaryang dilaporkan telah memperkosa seorang perawat Ammarai Healthcare tersebut.

Diketahui eks driver GoCar tersebut bernama HS (54) kepada polisi dirinya membantah bahwa telah melakukan pemerkosaan.

Eks driver Gocar itu mengatakan bahwa perbuatan keji itu dilakukannya atas dasar suka sama suka.

Baca Juga: Anies Baswedan Taikkan UMP 5,1 Persen, Apa Komentar Rocky Gerung?

"Si pengemudi membantah kalau kejadian itu adalah perkosaan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Kemudian bagaimana kronologi sebenarnya kejadian pemerkosaan atas perawat tersebut bisa terjadi?

Semua itu berawal dari sang perawat yang memesan taksi online yang kemudian mendapatkan tersangka HS sebagai drivernya.

Pelaku pada awalnya tidak mencurigakan, namun selama perjalanan korban dan pelaku melakukan percakapan.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Ucapkan Doa di Hari Kelahiran Vanessa Angel, ‘Semua Baik-baik Saja’

Rupanya setelah sampai di rumah korban, pelaku mendapatkan kesempatan untuk masuk ke dalam rumah dan mengatakan jika korban harus diruqyah.

Korban menceritakan kepada pelaku bahwa ia selalu ingat dengan mantan suaminya yang kemudian dikatakan oleh pelaku bahwa dirinya harus meruqyah korban.

Dikatakan oleh Wakapolresta Kota Bogor, AKBP Ferdy Irawan, saat melakukan ruqyah, tanpa disangka pelaku justru meraba-raba tubuh korban, namun korban masih belum sadar.

"Tersangka terangsang. Saat diruqyah tersangka meraba-raba bagian tertentu dari pada tubuh korban," kata Wakapolresta Kota Bogor, AKBP Ferdy Irawan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X