KLIKANGGARAN – Jaksa penuntun umum mendakwa selebgarm Rachel Vennya, Salim Naudered dan Maulida Khairunnisa melanggar Undang-undang Karantia Kesehatan, atau UU tentang wabah penyakit.
Dakwaan JPU tersebut dibacakan dalam sidang perdana kasus kabur dari karantina kesehatan dengan terdakwa Rachel Vennya, pacarnya dan manajernya yang digelar di PN Tangerang, Jumat 10 Desember 2021.
Seperti dikutip dari PMJ News, jaksa mendakwa Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa telah melanggar protokol kesehatan Covid-19. Dalam perkara ini, selebgram itu dibantu oleh seseorang bernama Ovelina Pratiwi.
Baca Juga: Duka di Hari Jumat, Ini Kronologi Meninggalnya Mang Oded, Wali Kota Bandung
"Bahwa Terdakwa Ovelina diminta tolong membantu kedatangan saudara terdakwa Rachel Vennya yang dalam hal ini dilakukan penuntutan secara terpisah, bersama dengan dua orang lainnya yakni terdakwa Salim Nauderer dan terdakwa Maulida kembali ke tanah air setelah dari Amerika Serikat dengan menggunakan pesawat," ucap jaksa.
Jaksa dalam dakwaannya menguraikan, sebelum tiba di Indonesia, Rachel Vennya sudah berkomunikasi dengan Ovelina Pratiwi.
Terdakwa Rachel mengabarkan jadwal kepulangannya. Jaksa menyebut Ovelina ini berperan sebagai 'pengatur' kepulangan Rachel hingga tidak menjalani karantina.
Baca Juga: Setahun Kasus Video Syurnya Mandek, Kapan Gisel Akan Diperiksa Kembali?
"Ketika mau landing, Rachel Vennya kemudian memberikan chat WA 'mbak saya landing' kemudian informasi tersebut terdakwa Ovelina sampaikan kepada saksi Eko Periadi, lalu menghubungi saksi Jarkasih, lalu saksi menghubungi petugas yang ada di bandara, yaitu Satria untuk menjemput saksi Rachel, Salim dan Maulida," tuturnya.
Jaksa menjelaskan kronologi kebohongan kebohongan karantina yang dilakukan Rachel Vennya. Kebohonbgan itu dimulai ketika Rachel tiba di Indonesia. Saat mendarat di bandara, Rachel dibantu 'kabur' oleh petugas bernama Fatah Satria.
Baca Juga: Apakah Pesantren Milik Herry Wirawan Sudah Dicabut izin Operasionalnya?
"Bahwa selanjutnya pada 17 September 2021, Rachel, Salim, dan Maulida mendarat dari Amerika Serikat menggunakan pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 23.19 WIB untuk jalur yang dilalui sudah benar. Namun pemeriksaan di jalur pos Satgas Covid-19 dibantu oleh Saudara Fatah Satria untuk stempel pada kertas karantina, yang seharusnya stempel hotel diganti dengan stempel wisma," terangnya.
Jaksa menjelaskan, saat di pos pemeriksaan barang, Rachel melobi sejumlah polisi. Rachel dkk keluar dari Bandara Soetta menggunakan bus DAMRI tanpa karantina.
Akibat perbuatannya, Rachel Vennya Cs, termasuk Ovelina Pratiwi didakwa melanggar Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit juncto pasal 56 ayat 1 KUHPidana.**
Artikel Terkait
Selebgram Rachel Vennya Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait Kasus Kabur dari Karantina
Apakah Pernyataan Rachel Vennya yang Berubah-ubah Itu Karena Bipolar yang Dialaminya?
Kabur dari Karantina, Apakah Selebgram Rachel Vennya akan Jadi Tersangka?
Rachel Vennya Tersangka Kasus Kabur dari Karantina, Terancam 1 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
Selebgram Rachel Vennya Segera Jalani Sidang Kasus Kabur dari Karantina