Siap-Siap, Ganjil Genap akan Diberlakukan di Jalan Tol selama Libur Nataru 2021

- Rabu, 8 Desember 2021 | 16:03 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (metro.polri.go.id)
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (metro.polri.go.id)

KLIKANGGARAN – Ada kabar pemerintah akan memberlakukan aturan ganjil genap di jalan tol saat libur natal dan tahun baru atau nataru 2022.

Menanggapi kabar tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo seperti dilaporkan antaranews.com, Rabu 8 Desember 2021 menyatakan masih menunggu aturan tertulis tentang itu.

"Aturan tertulis masih kami tunggu keputusan apakah dari Kemenhub atau Satgas, terkait dengan ganjil genap di jalan tol," ujar Sambodo.

Kombes Sambodo menambahkan, jika aturan ganjil genap diberlakukan di jalan tol, pihak kepolisian juga akan membahas formula terbaik dalam penerapan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Ternyata, ada Pebutangkis Indonesia yang tetap ikut Kejuaraan Dunia BWF, meskipun pemain pelatnas PBSI Mundur.

Baca Juga: Tim Bulutangkis Indonesia Mundur dari BWF World Championship 2021 di Spanyol, Inilah Alasan Utamanya

Setelah ditentukan formula terbaik, selanjutnya adalah sosialisasi kepada masyarakat agar pelaksanaannya tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

"Misalnya Tangerang-Merak dari KM berapa gagenya. Nah ini Masih kami tunggu atau Cikampek-Cipali mulai dari KM berapa ganjil genap, apa dari Cawang KM 0 atau dari Gerbang Cikampek sana," tutur Sambodo.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 10 hari menjelang akhir tahun pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: Lesti Billar Meminta Maaf kepada Pecinta Hewan, Kenapa ya?

Baca Juga: Sophia Latjuba Membuat Gemas Desta Vincent dan Buka Resep Awet Mudanya

Keputusan tertuang tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19 yang menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.

Jika pembaca merasakan manfaat dari artikel ini, silakan dibagikan kepada yang lain agar mereka juga merasakan manfaatnya. Terima kasih.**

Editor: Muslikhin

Sumber: antaranews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jokowi dan Nasdem Memanas, Isu Reshuffle Kabinet Mencuat

Selasa, 27 Desember 2022 | 20:25 WIB
X