Bupati Kabupaten Lumajang menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Dampak Awan Panas dan Guguran Gunung Semeru selama 30 hari terhitung mulai 4 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022 berdasarkan Surat Keputusan Nomor 188.45/525/427.12/2021.
Bupati Kabupaten Lumajang juga menetapkan Komando Tanggap Darurat Bencana Awan Panas dan Guguran Gunung Semeru yang dipimpin oleh Komandan Distrik Militer 0821 Lumajang, bersama Komandan Bataliyon Infantri 527 sebagai Wakil Komandan I, Kepala Kepolisian Resor Lumajang sebagai Wakil Komandan II dan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lumajang sebagai sekretaris.***
Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.
Artikel Terkait
Status Gunung Semeru Level II, Ini Rekomendasi BPNB
Gunung Semeru Erupsi, Ini Sejarah Panjang Letusannya
Gunung Semeru Meletus, Jokowi: Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi
Pebulutangkis Top Dunia Sumbang Rp219 juta lebih untuk Masyarakat Bali Terdampak Pandemi COVID 19
Berita Selangkangan Telah Mengerikan, Desainer Ini Pertanyakan Peran Kementerian dan Komnas Perempuan
Gunung Semeru Meletus, Puan: Utamakan Penyelamatan Warga
Tewasnya Novia Widyasari, Habiburokhman: Randy Bagus Harus Dijerat Pasal Berlapis