Kemudian, bersama Tersangka A dan E untuk mengambil keramik yang ada di gedung Disdukcapil Kabupaten PALI karena kata Tersangka A ada yang ingin membeli keramik tersebut.
Kemudian secara bersama, tersangka SW, A dan E datang ke gedung Disdukcapil PALI dan langsung mencongkel keramik yang ada di gedung Dukcapil Kabupaten PALI secara bergantian.
Setelah mencongkel sebanyak 20 kotak keramik, hasil curiannya dijual oleh Tersangka A (belum ditangkap) dari hasil penjualan tersebut Tersangka SW mendapat bagian sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Baca Juga: Pasca PWN 2021 Gubernur Berharap Terwujud Rintisan Kampung Pramuka di Provinsi Jambi
"Atas kejadian tersebut Diduga Kerugian yang di alami CV.DEKHA sebesar Rp320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah)” kata Waka Polres PALI.
Terkait dua pelaku lainnya yang masih DPO, Polres PALI akan terus melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.***
Artikel Terkait
Gagal Boyong Perunggu, Isak Tangis Warnai Pemain PALI, Usai Kalah Dalam Drama Adu Penalti Lawan Palembang
KONI PALI Sukses Menetaskan Atlet Tinju Berprestasi, Terbukti Sumbangkan 3 Emas di Porprov XIII OKU Raya
Masih Suasana Duka Ibunda Meninggal, Rika Sumbangkan Emas Untuk Kabupaten PALI dalam Porprov XIII OKU Raya
Inilah Rika, Atlet Tinju PALI yang Masih Berduka, namun Meraih Medali Emas, Ternyata Anggota Pol PP
Masuk 10 Besar di Porprov Sumsel XIII OKU Raya, PALI Mampu Bersaing dengan Daerah yang Lebih Dulu Mapan
Turnamen yang Akan Diikuti PS PALI Usai Gagal Pertahankan Juara di Porprov XIII OKU Raya
Desa Betung Selatan, PALI Gelar Musrenbang, Usulan Prioritas Mengemuka, seperti Bibit Lele dan Ayam Kampung
KONI PALI Berikan Bonus kepada Para Peraih Medali di Porprov XIII OKU Raya, Berikut Pesan Ketua Kontingen!