Bupati PALI Berikan Penghargaan Kepada Polres PALI Berhasil Ungkap Kasus Curat

photo author
- Sabtu, 4 Desember 2021 | 21:07 WIB
Bupati PALI Berikan Penghargaan Kepada Polres PALI (dok.Klikanggaran/BudiS)
Bupati PALI Berikan Penghargaan Kepada Polres PALI (dok.Klikanggaran/BudiS)

KLIKANGGARAN-- Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ir H Heri Amalindo memberikan penghargaan kepada jajaran Polres PALI yang telah berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal yang ada di wilayah PALI.

Piagam penghargaan sendiri diberikan langsung oleh Bupati PALI, Ir H Heri Amalindo bertempat di Simpang Raja, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Jumat, 3 Desember 2021 kepada perwakilan Polres PALI.

Salah satu yang mengunggah apresiasi dari Bupati PALI, yakni keberhasilan Polres PALI dalam mengungkap aksi pencurian yang terjadi pada Gedung Disdukcapil Kabupaten PALI yang baru dibangun.

Adapun tersangkanya yang berhasil diamankan Polres PALI, yakni berinisial SW Bin S (43). Penangkapan tersangka sendiri, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B-69 / X / 2021 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, hari jumat tanggal 08 Oktober 2021.

Baca Juga: Luwu Utara Susun SOP Penanganan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak

Kapolres PALI, AKBP Rizal Agus Triyadi, S.I.K melalui Waka Polres PALI, Kompol Satria Dwi Dharma, S.I.K mengatakan, aksi pencurian di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil PALI itu, dimana saat ini gedungnya masih tengah dalam tahap pembangunan.

"Petugas berhasil menyita barang bukti 59 (Lima Puluh Sembilan ) Lembar Kramik Warna Cream ukuran 70x70cm” kata Waka Polres PALI, Kompol Satria Dwi Dharma, S.I.K, Jum'at, 12 November 2021.

Kronologis kejadian, pada Hari Rabu Tanggal 15 September 2021 Ketika Tersangka SW sedang duduk di pondok dekat Disdukcapil Kabupaten PALI datanglah Tersangka berinisial A (Belum di tangkap) dan Tersangka E (belum di tangkap) menggunakan sepeda motor sudah membawa alat untuk mencongkel keramik berupa 2 buah besi behel sepanjang 30 cm menghampiri Tersangka SW.

Baca Juga: Luar Biasa, Marcus dan Kevin Kembali Maju ke Final, Kali ini di BWF Wolrd Tour Finals 2021

Kemudian, bersama Tersangka A dan E untuk mengambil keramik yang ada di gedung Disdukcapil Kabupaten PALI karena kata Tersangka A ada yang ingin membeli keramik tersebut.

Kemudian secara bersama, tersangka SW, A dan E datang ke gedung Disdukcapil PALI dan langsung mencongkel keramik yang ada di gedung Dukcapil Kabupaten PALI secara bergantian.

Setelah mencongkel sebanyak 20 kotak keramik, hasil curiannya dijual oleh Tersangka A (belum ditangkap) dari hasil penjualan tersebut Tersangka SW mendapat bagian sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).

Baca Juga: Pasca PWN 2021 Gubernur Berharap Terwujud Rintisan Kampung Pramuka di Provinsi Jambi

"Atas kejadian tersebut Diduga Kerugian yang di alami CV.DEKHA sebesar Rp320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah)” kata Waka Polres PALI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X