Beredar di WhatsApp Seruan Bubarkan Densus Antiteror 88 dan Bakar Polres, Polri Berlakukan Status Waspada

photo author
- Sabtu, 20 November 2021 | 07:08 WIB
Polisi menetapkan penceramah Farid Okbah menjadi tersangka  tindak  pidana terorisme, Jumat 19 November 2021. (Instagram faridokbah_official)
Polisi menetapkan penceramah Farid Okbah menjadi tersangka tindak pidana terorisme, Jumat 19 November 2021. (Instagram faridokbah_official)

Jika pembaca merasakan manfaat dari artikel ini, silakan dibagikan kepada yang lain agar mereka juga ikut merasakan manfaatnya. Terima kasih.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: antaranews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X