KLIKANGGARAN – Penyidik Polres Metro Jakarta akan segera menetapkan tersangka kasus saling lapor antara Putra Ahok Nicholas Sean dengan selebgram Ayu Thalia setelah barang bukti yang diperlukan mencukupi. Polisi saat ini masih mengumpulkan barang bukti dan akan segera melakukan gelar perakara.
Keterangan tersebut diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan saat dikonfirmasi wartawan seperti dilansir dari PMJ News.
"Ya, kalau kasusnya ada buktinya dan cukup ya kita jadikan tersangka. Sementara jika buktinya tidak cukup kita berhenti sampai situ," jelasnya Kapolres Jakarta Utara seperti ditulis PMJ News.
Seperti diketahui, selebgram Ayu Thalia melaporkan Putra Ahok, Nicholas Sean ke Polsek Penjaringan Jakarta Utara dengan tuduhan melakukan penganiayaan.
Baca Juga: Tiga Menteri Ini Dinilai Sok Berkuasa, CBA Minta Jokowi Pecat Mereka
Tuduhan itu dibantah oleh Putra Ahok dan kemudian melaporan balik Ayu Thalia kepada Polres Jakarta Utara dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Kombes Guruh memastikan gelar perkara dilakukan terhadap dua kasus yang dilaporkan baik dari pihak Sean maupun Ayu Thalia.
"Dua-duanya kita gelarkan, semuanya kita gelarkan sama-sama. Sesegera mungkin kita laksanakan ya," jelas Kombes Guruh.
Baca Juga: Catatan ICW, Enam Pengacara yang Terlibat Kasus Korupsi, Terdapat Nama-Nama Familiar
Artikel Terkait
Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar Pekan Depan Diperiksa Polda Metro Jaya
Pencemaran Nama Baik: Orang Tua Pedangdut Ayu Ting Ting, Jumat Diperiksa Polisi
Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Pandjaitan, Sejumlah Saksi Diperiksa Polisi, Kapan Haris Azhar dan Fatiah?
Pencemaran Nama Baik, Orang Tua Ayu Ting Ting Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Undangan dan Somasi Tak Ditanggapi, Ayu Ting Ting Laporkan KD Atas Kasus Pencemaran Nama Baik