KLIKANGGARAN -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi pada Selasa, 19 Oktober 2021 kemarin, berhasil mengungkap kegiatan pengoplosan minyak ilegal di Desa Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi AKBP Moh Santoso kepada awak media Rabu (20/10/2021) saat konferensi pers di Mapolda Jambi, menuturkan bahwa pihaknya menemukan gudang penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga ilegal milik seorang berinisial AS sedang melakukan pengisian solar olahan dari penyimpanan ke dalam mobil tangki Mitsubishi Canter HDL warna biru putih dengan nomor polisi BH 8756 EU
"Kita amankan lima pelaku sedang melakukan pengoplosan minyak ilegal, 4 pelaku merupakan pekerja gudang dan 1 sopir mobil tangki minyak. Para pelaku sudah bekerja selama kurang lebih 6 bulan," kata Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi.
Baca Juga: Gadis di Bawah Umur Diperkosa di Dalam Mapolsek, Humas Polda Maluku Sampaikan Kronologi!
Dikatakan Santoso, pelaku yang berhasil diamankan pada saat penggerebekan tersebut yakni, ZP (43) warga Kota Jambi, MR (38) warga Kota Jambi, IF (25) warga Kota Jambi, OJP (32) warga Kota Jambi dan RR (50) warga Kabupaten Sarolangun.
Wadir Reskrimsus Polda Jambi ini menjelaskan bahwa dari penggerebekan tersebut barang bukti yang dapat diamankan oleh petugas yakni satu unit mobil tangki Mitsubishi Canter HDL warna biru putih bernomor polisi BH 8756 EU dan solar olahan sebanyak 9.000 liter.
Para pelaku mengisi solar olahan tersebut ke dalam mobil tangki transportir sebagai modusnya, terkait apakah minyak olahan tersebut diedarkan ke SPBU, Santoso mengatakan masih dalam penyelidikan.
Baca Juga: Cerita Mistis dan Teror Rumah Angker di Lereng Lawu Bagian Dua
"Diduga BBM olahan ini berasal dari aktivitas ilegal drilling di Jambi dan dipasarkan ke perusahaan. Untuk saat ini masih dalam penyelidikan apakah minyak ini juga diedarkan ke SPBU atau tidak," terang AKBP Moh Santoso.
Akibat perbuatannya kelima pelaku terancam dijerat pasal 54 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang migas jo pasal 56 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara, pungkasnya.*
Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.
Artikel Terkait
Sayuti Dekan UIN STS Jambi Sebut Ada Tiga Alasan Kenapa Maulid Nabi Muhammad Saw Perlu Diperingati
Balai KSDA Jambi Evakuasi Harimau Sumatera, Kondisinya Masih Memperihatinkan
Akhir Tahun 2021, 70 Persen Penduduk Indonesia Telah Divaksinasi, Kata Jokowi
Kado Pahit HUT Partai Golkar, Kadernya Kembali di OTT KPK, Kini Giliran Bupati Kuansing
Bu Risma Sampai ke Bali dan Sayangkan 75 Ribu PKM Belum Terima Bantuan Sosial
Kang Dedi Mulyadi Membongkar Kebakaran Hutan Bambu Milik Perhutani oleh Seorang Tokoh
Kang Dedi Mulyadi Bertemu Haji Hanan, Lho Kok Nyebut-Nyebut China Segala, Kenapa Ya?
Kang Dedi Mulyadi Kian Heran, PKS Belum Terjadi, tapi Aktivitas Penggarapan Hutan Sudah Jalan, Nah Lho??