Datangi Polres Pekalongan Kota dan Rutan, Warga Watusalam Mendesak Agar Bebaskan Pejuang Lingkungan

photo author
- Selasa, 19 Oktober 2021 | 16:37 WIB
Warga Watusalam Mendesak Agar Bebaskan Pejuang Lingkungan ( lbhsemarang.id)
Warga Watusalam Mendesak Agar Bebaskan Pejuang Lingkungan ( lbhsemarang.id)

KLIKANGGARAN--Warga Watusalam, Pekalongan beramai-ramai mendatangi Polres Pekalongan Kota. Kedatangannya untuk mendesak Kapolres Kota Pekalongan, AKBP Wahyu Rohadi agar membebaskan 2 warga Watusalam dan meminta segera mengambil sikap yang bijak dalam memberikan penangguhan atau pengalihan penahanan kepada 2 warga Watusalam yang memprotes hak lingkungan.

Sebelumnya, Jumat (15/10/2021) tim Advokasi LBH Semarang Nico Wauran melakukan siaran pers virtual guna melawan pencemaran lingkungan Pekalongan. “Hari ini ada penangkapan dan penahanan terhadap dua pejuang lingkungan Watusalam yaitu atas nama Muhammad Afif dan Kurohman,” ujar Nico Wauran.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang menyatakan kalau dua orang warga desa Watusalam mengalami kriminalisasi yang dilakukan PT Pajitex dengan melaporkan keduanya ke Kepolisian Polres Pekalongan Kota dengan tuduhan perusakan.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Saya turun ke air, saya ikut menanam mangrove

Di depan Polres Pekalongan Kota, warga dengan beberapa mahasiswa membawa Surat Permohonan Penangguhan atau Pengalihan Penahanan.

Tak hanya itu, mereka juga membacakan puisi berisi kekecewaan terhadap kriminalisasi yang menimpa 2 warga Watusalam yang memprotes Hak Lingkungan karena pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Panggung Jaya Indah Tekstile (PT Pajitex) di Desa Watusalam, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.

Sayangnya, upaya yang dilakukan warga untuk memberikan surat kepada Kepala Kepolisian Resor Pekalongan Kota terhenti sampai disitu, hal ini dikarenakan penyidik justru melimpahkan kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan.

Baca Juga: Habiskan Rp7,7 Miliar, Peningkatan Jalan di Muratara Dipertanyakan

Akan tetapi, keputusan semacam ini dianggap tidak sesuai dengan apa yang telah disampaikan sebelumnya ke penyidik, bahwa pelimpahan kasus akan dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober 2021.

Terasa sia-sia, akhirnya warga berpindah ke Rutan Kota Pekalongan untuk memberikan dukungan moril kepada dua warga Watusalam yang ditangkap dengan dalih yang tidak masuk akal karena menolak pencemaran yang dilakukan oleh PT Pajitex.

“Kami melihat ini adalah upaya kriminalisasi yang ditujukan kepada pejuang lingkungan. Ditujukan kepada mereka yang melawan pencemaran. Dimana penangkapan ini adalah pembungkaman yang dilakukan oleh Polres Pekalongan Kota agar warga tidak melakukan perlawanan terhadap pencemaran. Agar warga takut,” tutur Nico Wauran.

Baca Juga: Komika McDanny Pengen Bertemu dengan Keluarga Habib Rizieq, Bagaimana Nih Terima Jangan?

Menurut Nico, lingkungan yang baik dan sehat adalah hak semua masyarakat termasuk warga Pekalongan. Namun pada kenyataannya, warga Watusalam terus menerus dicemari limbah dari PT Pajitex.***

Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Sumber: lbhsemarang.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X