KLIKANGGARAN--Warga Watusalam, Pekalongan beramai-ramai mendatangi Polres Pekalongan Kota. Kedatangannya untuk mendesak Kapolres Kota Pekalongan, AKBP Wahyu Rohadi agar membebaskan 2 warga Watusalam dan meminta segera mengambil sikap yang bijak dalam memberikan penangguhan atau pengalihan penahanan kepada 2 warga Watusalam yang memprotes hak lingkungan.
Sebelumnya, Jumat (15/10/2021) tim Advokasi LBH Semarang Nico Wauran melakukan siaran pers virtual guna melawan pencemaran lingkungan Pekalongan. “Hari ini ada penangkapan dan penahanan terhadap dua pejuang lingkungan Watusalam yaitu atas nama Muhammad Afif dan Kurohman,” ujar Nico Wauran.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang menyatakan kalau dua orang warga desa Watusalam mengalami kriminalisasi yang dilakukan PT Pajitex dengan melaporkan keduanya ke Kepolisian Polres Pekalongan Kota dengan tuduhan perusakan.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Saya turun ke air, saya ikut menanam mangrove
Di depan Polres Pekalongan Kota, warga dengan beberapa mahasiswa membawa Surat Permohonan Penangguhan atau Pengalihan Penahanan.
Tak hanya itu, mereka juga membacakan puisi berisi kekecewaan terhadap kriminalisasi yang menimpa 2 warga Watusalam yang memprotes Hak Lingkungan karena pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Panggung Jaya Indah Tekstile (PT Pajitex) di Desa Watusalam, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.
Sayangnya, upaya yang dilakukan warga untuk memberikan surat kepada Kepala Kepolisian Resor Pekalongan Kota terhenti sampai disitu, hal ini dikarenakan penyidik justru melimpahkan kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan.
Baca Juga: Habiskan Rp7,7 Miliar, Peningkatan Jalan di Muratara Dipertanyakan
Akan tetapi, keputusan semacam ini dianggap tidak sesuai dengan apa yang telah disampaikan sebelumnya ke penyidik, bahwa pelimpahan kasus akan dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober 2021.
Terasa sia-sia, akhirnya warga berpindah ke Rutan Kota Pekalongan untuk memberikan dukungan moril kepada dua warga Watusalam yang ditangkap dengan dalih yang tidak masuk akal karena menolak pencemaran yang dilakukan oleh PT Pajitex.
“Kami melihat ini adalah upaya kriminalisasi yang ditujukan kepada pejuang lingkungan. Ditujukan kepada mereka yang melawan pencemaran. Dimana penangkapan ini adalah pembungkaman yang dilakukan oleh Polres Pekalongan Kota agar warga tidak melakukan perlawanan terhadap pencemaran. Agar warga takut,” tutur Nico Wauran.
Baca Juga: Komika McDanny Pengen Bertemu dengan Keluarga Habib Rizieq, Bagaimana Nih Terima Jangan?
Menurut Nico, lingkungan yang baik dan sehat adalah hak semua masyarakat termasuk warga Pekalongan. Namun pada kenyataannya, warga Watusalam terus menerus dicemari limbah dari PT Pajitex.***
Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.
Artikel Terkait
Komisi I DPRD Kabupaten Batang Hari Pantau Proyek Pembangunan Perpustakaan Muara Bulian
Resmikan Pendirian Kampus ITB Muhammadiyah, Gubernur Jambi Al Haris Sebut Sejarah Baru di Wilayah Barat
Polda Riau Bongkar Modus Berulang Kali Mengisi BBM di SPBU dengan Tangki 450 Liter
Penanaman 50 Ribu Pohon Kopi , Wabup Tasikmalaya Berharap Bisa Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Lesty Nurainy : Masyarakat Diimbau tetap Terapkan Protokol Kesehatan meski kasus Covid Landai
Terkait Tindakan Beruntun Refresif Anggota Kepolisan Banten, Kapolda Banten DIlaporkan POROS Mahasiswa
Setelah Kejadian Warga Diterkam Harimau, Lalu Pelajar Diterkam Buaya!
Potret Tol Linggau-Bengkulu Miliki Terowongan 7 KM Menembus Bukit Barisan
Wow, Dari Jembatan Kaca ini Dapat Saksikan Indahnya Kawasan Perbukitan Bromo, Bakal Jadi Wisata Andalan Jatim