KLIKANGGARAN-- Polda Riau Melalui Tim Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembelian minyak dan gas bumi.
Yang diungkap Polda Riau adalah penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah jenis Bio Solar di SPBU bernomor 14.287.6110 di Jalan Lintas Duri-Dumai Km 11 Kelurahan Balai Makam Bathin Solapan, Bengkalis Riau.
Polda Riau berhasil mengamankan 1 unit kendaraan truk derek roda 10 merk mitsubishi bernomor polisi BK 9325 CM berkapasitas tangki 450 liter yang melakukan pengisian di stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) secara berulang ulang-ulang.
Praktek tersebut terungkap oleh Polda Riau, berawal dari temuan tim di lapangan adanya antrian panjang di SPBU tersebut dan mencurigai sebuah mobil derek beroda 10 yang melakukan pengisian BBM cukup lama dan menyebabkan antrian yang panjang sehingga meresahkan masyarakat.
Setelah diikuti perjalanan mobil derek tersebut usai mengisi BBM dari SPBU hingga diketahui tujuannya adalah ke Poll/ Work Shop transportir mobil tangki CPO yang di duga milik PT. IP.
Tak lama kemudian mobil derek tersebut keluar poll/work Shop dan kembali menuju SPBU yang sama untuk melakukan pengisian BBM jenis bio solar, hingga kemudian disergap saat melakukan pengisian BBM kembali.
Kemudian dilakukan mengembangkan ke tempat poll/work Shop transportir mobil tangki CPO yang diduga tempat penimbunan BBM hasil Kegiatan langsir tersebut.
“Ternyata benar. Disana ditemukan jeregen-jeregen yang sudah dalam keadaan kosong, diduga telah di salin ke tangki BBM mobil tangki CPO yang ada di tempat tersebut,” ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ferry Irawan didampingi Kabid Humas Kombes Narto pada wartawan seperti dilansir dari Siagaonline.com.
Aparat telah mengamankan 3 orang pelaku, yakni JN (52 tahun) sopir yang melansir BBM dari SPBU, KS (26 tahun) petugas SPBU dan AFJ (22 tahun). Para pelaku diamankan di Rutan Polda Riau.
“Tim kita dilapangan mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil derek Mobil derek R10 (roda 10) merk Mitsubishi BK 9325 CM, enam lembar kupon pengisian BBM jenis bio solar dan dua lembar Catatan transaksi penjualan harian BBM jenis bio solar,” sambung Ferry.
Baca Juga: Kinerja LADI Tak Profesional Membuat Bendera Merah Putih Tak Berkibar di Piala Thomas, Apa sih LADI?
Para pelaku dijerat pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaiman telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Artikel Terkait
Gempa Bali Berkekuatan 4.8 Magnitudo, Benarkah Berkaitan dengan Gempa 9 SR?
Istri Ridwan Kamil: Kegiatan Susur Sungai yang Tewaskan 11 Siswa MTs Bukan Kegiatan Pramuka
Modus Baru Penyelundupan Narkotika ke Lapas, Dimasukkan ke dalam Speaker Aktif, Dikirim Lewat Jasa Ekspedisi
Gubernur Jambi Al Haris Berharap Advokat Ikut Mengawal Pemprov Jambi Wujudkan Jambi Mantap
Hujan Deras dan Angin Kencang Landa Cibinong Bogor, Papan Reklame Cibinong City Mal Terbang
Mengungkap Potensi Mengerikan di Balik Keindahan Gunung Agung
Polda Riau Sita 81 Kg Sabu Tujuan Sejumlah Kota, seperti Palembang, Jambi dan Jakarta
VIDEO: Truk Kontainer Terguling Menimpa Hyundai yang Ditumpangi Direktur Indomaret