Tak Masuk DTKS, Ratusan Ribu Warga Miskin di Kabupaten Tegal Tidak Mendapat Pelayanan Kesehatan Pemerintah

- Kamis, 7 Oktober 2021 | 09:24 WIB
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dewi Aryani. (K.Wijayanto)
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dewi Aryani. (K.Wijayanto)

Tegal, Klikanggaran.com - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dewi Aryani, menyebut Kabupaten Tegal, Jawa Tengah merupakan daerah yang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)-nya rendah.

Politisi asal Desa Sidaharja, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah itu mengungkapkan, capaian DTKS Kabupaten Tegal saat ini baru 40 persen. Sehingga saat ini ada ratusan ribu warga kurang mampu di Kabupaten Tegal yang tidak mendapat pelayanan kesehayan

Dengan capaian tersebut, Kabupaten Tegal dikatakan masih di bawah standar Universal Health Coverage (UHC) sebesar 70 persen.

Baca Juga: Katanya, Cewek yang Punya Kumis Napsunya Besar, ups, Benarkah? Ini Fakta yang Perlu Anda Tahu!

Karena itu, Dewi Aryani meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal untuk memanfaatkan usulan baru 9,7 juta jiwa Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan(JK) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

"Kabupaten Tegal baru mencapai 40 persen warga yang berhak menerima PBI JK. Ini termasuk rendah. Nah, Bu Risma (Mensos) membuka 9,7 juta usulan baru. Kesempatan bagi Kabupaten Tegal mengejar standar UHC 70 persen," kata Politisi yang akrab disapa Dewi Aryani, Rabu (06/10/2021).

Menurut legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah IX itu, dengan capaian 40 persen warga yang berhak menerima PBI JK, maka berarti masih banyak warga miskin di Kabupaten Tegal yang belum mendapatkan pelayanan kesehatan secara maksimal.

Baca Juga: Tanggapi Direktur Pencegahan Densus 88, Fadli Zon: Sebaiknya Densus 88 Dibubarkan

Karena itu, politisi yang akrab disapa Dear itu meminta Pemkab Tegal untuk segera melakukan verifikasi data PBI JK.

"Kepala Desa mestinya menjadi ujung tombak pemerintah yang harus digerakan dalam verifikasi. Boleh melibatkan ormas, tapi kepala desa tetap yang utama," kata Dear.

Dewi menyebut, Kemensos hanya memberikan waktu sekitar 2 bulan bagi daerah untuk mengajukan DTKS sejak penetapan data per tanggal 15 September 2021.

Untuk itu, Ia meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal bersama Dinas sosial membuka layanan bersama satu titik.

Baca Juga: Istri Glenn Fredly, Mutia Ayu Buka-bukaan Awal Nyemplung Jadi Model Majalah Dewasa

"Data KTP dan KK harus online, jika belum online maka tidak bisa masuk DTKS. Makanya perlu kerja cepat. Pasalnya verifikasi itu menyisakan waktu sedikit agar data bisa valid," kata Dewi Aryani.

Halaman:

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan lapangan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X