b. Pencatatan atas pengelolaan Persediaan Barang Rampasan tidak didukung dengan dokumen yang memadai;
Baca Juga: Soal Legal Standing LPPHI, Kuasa Hukum Chevron, SKK Migas, Menteri LHK, dan DLHK Riau Dinilai Ngawur
c. KPK belum mengatur mengenai mekanisme pengelolaan atas Barang Rampasan yang bersifat produktif dan memiliki nilai yang berfluktuasi;
d. KPK tidak melakukan rekonsiliasi data persediaan barang rampasan secara periodik antara master data dan SIMAK BMN;
e. Masih terdapat pemanfaatan barang rampasan oleh pihak lain yang tidak sesuai ketentuan;
f. Penatausahaan dan pengelolaan barang dan uang titipan atas kasus tipikor dan gratifikasi belum berjalan secara tertib.*
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.
Artikel Terkait
KPK Belum Punya Fasilitas Penyimpanan BB, lalu Disimpan di Mana Selama Ini?
Tata Kelola BB Termasuk Uang Sitaan di KPK Bermasalah, Inikah Penyebabnya?
KPK Mau Bersihin Korupsi, tapi Belum Susun Roadmap Sesuai Arah Kebijakan Pimpinan?
Pemkab PALI Minta Bantuan KPK Soal Penyerahan Aset dari Muara Enim
Kapolri Siap Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, LSAK: Asalannya Harus Gamblang
KPK Buka Suara Soal Penggeledahan di DPRD Muara Enim, Ali Fikri: Tim Masih Bekerja
KPK Tengah Lakukan Penyidikan Baru Soal Pengesahan APBD Muara Enim 2019