Publik Sumsel Ramai Soroti Penetapan Alex Noerdin Sebagai Tersangka

- Kamis, 16 September 2021 | 18:53 WIB
Alex Noerdin memakai rompi tahanan (Okezone)
Alex Noerdin memakai rompi tahanan (Okezone)


Palembang, Klikanggaran.com-- Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka, publik Sumsel pun heboh, atau mungkin juga terkaget-kaget. Mantan orang nomor satu di Sumsel itu dianggap sebagai orang kuat sehingga bisa lolos dari jerat hukum.

Alex Noerdin ditetapkan Kejagung sebagai tersangka, pada Kamis (16-09-21).

Alex Noerdin tersandung dugaan korupsi yang berkaitan dengan Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel 2010-2018.

Sebagai catatan, Alex Noerdin pernah menjabat sebagai Gubernur Sumsel dua periode, yaitu periode 2008-2013 dan periode 2013-2018.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo kembali Ajak Masyarakat Mulai Hidup Berdampingan dengan virus Corona atau Covid

“Tim penyidik menigkatkan status tersangka untuk AN dan MM dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan direktur penyidikan jaksa umum dan tindak pidana khusus,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers di lobby Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan Kamis (16/09/2021).

Penetapan tersangka oleh Kejagung atas Alex Noerdin dengan cepat menyebar di berbagai grup medsos di Palembang, utamanya grup-grup Whatsaap. Banyak para anggota grup membagikan artikel dan foto-foto anggota DPR RI itu yang berkaitan dengan penetapan status tersangka dan penahanan dirinya oleh Kejagung.

"Sudah ini siapa lagi??," tanya salah satu anggota grup whatsaap.

Baca Juga: 750 Siswa SMPN 26 Palembang Mendapatkan Suntikan Vaksin Dosis Pertama

"Kita intip ja pak", sahut anggota lainnya.

Alex Noerdin akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Cipinang, Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi, terhitung sejak 16 September 2021.

Alex Noerdin dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta Pasal 3 Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.*

Apabila Anda pikir bahwa teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon kesediaan Andaa untuk men-share kepadanya, terima kasih.

 

Halaman:

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X