Palembang, Klikanggaran.com– Alex Noerdin ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Jadi, dalam satu pekan ini, Alex Noerdin dua kali ditersangkakan.
Yang pertama, Alex Noerdin ditersangkakan dalam kasus PT PDPDE.
Lalu, yang kedua kali, Pak Alex Noerdin ditersangkan dalam kasus pembangunan Masjis Sriwijaya.
Sebelumnya Kejagung RI telah menetapkan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan Muddai Madang tersangka kasus dugaan korupsi PDPE, kini Kejati Sumsel kembali menetapkan tersangka dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.
Baca Juga: Ingin Jadi Pengusaha Sukses? Inilah Tiga Tips Menjadi Pengusaha Sukses menurut dr Tirta.
Adapun nama tersangka jilid lll mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Mantan Ketua KOI pusat Muddai Madang dan mantan Kepala BPKAD Sumsel Laoma PL Tobing.
Hal ini dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khadirman S.H., M.H., pada Rabu (22/9/2021), sebagaimana dilansir pelitasumsel.com.
Menurut Khadirman, penetapan AN, MM dan LT ditetapkan tersangka hibah pembangunan Masjid Sriwijaya tahun 2015 dan 2017.
“Jadi betul Kejaksaan Agung merilis penetapan tersangka hari ini, tersangka AN, MM dan TL,” katanya
Sebelumnya Kejati Sumsel, telah menetapkan empat terdakwa, jilid 1 kasus dugaan kasus korupsi dana hibah tahun 2017 sebesar Rp 130 Miliar dalam pembangunan Masjid Sriwijaya.*
Update: Berita ini telah diupdate dengan mengubah paragraf ke-1.
Artikel Terkait
Pencemaran Nama Baik, Alex Noerdin Laporkan Wakil Gubernur Sumsel
Soal Kasus Masjid Sriwijaya, Kejati Sumsel Dinilai Tak Mampu Gali Keterangan dari Alex Noerdin
Publik Sumsel Ramai Soroti Penetapan Alex Noerdin Sebagai Tersangka
Bikin Terharu, Satu Minggu Postingan Dodi Reza di Instagram, Alex Noerdin Ditersangkakan Kejagung, Duh
Pasca Menjadi Tersangka dan Ditahan, Rumah Alex Noerdin Lengang
Soal Alex Noerdin, Pigai: Seandainya Jokowi Korupsi, Apakah Ada yang Membela?