Pemkab dan DPRD PALI Setujui KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2021

photo author
- Selasa, 21 September 2021 | 17:43 WIB
Penandatangan KUPA dan PPAS-P antara legislatif dan eksekutif (Klikanggaran/BudiSuwarno)
Penandatangan KUPA dan PPAS-P antara legislatif dan eksekutif (Klikanggaran/BudiSuwarno)


PALI, Klikanggaran.com-- Pemerintah Kabupaten PALI bersama DPRD PALI melakukan penandatanganan persetujuan bersama kebijakan umum perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS-P) tahun anggaran 2021, bertempat di ruang Sidang Paripurna DPRD PALI, Senin (20/09/21).

Rapat paripurna tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD PALI, H Asri Ag SH, M.Si., didampingi Wakil Ketua I, Irwan ST., Wakil Ketua II, M.Budi Khoiru S.Pd.i. Dan dihadiri sebanyak 25 anggota DPRD PALI.

Turut hadir dalam rapat Paripurna DPRD PALI tersebut, mewakili pemerintah, Wabup PALI, Drs H Soemarjono, Pj.Sekda PALI, Kartika Yanti, Pimpinan OPD dan Perkompinda, serta para undangan lainnya.

APBD Perubahan 2021 diproyeksikan naik dari semula 1 Triliun 400 miliar lebih menjadi 1 Triliun 495 miliar atau mengalami kenaikan Rp77 miliar.

Baca Juga: Kemenpora Ajukan Pagu Anggaran Pada RAPBN 2022 Sebesar Rp1,9 Triliun

Banggar DPRD PALI, yang diwakili oleh Eka Puryadi, memberingan pandangan, catatan dan masukan kepada pemerintah terkait APBDP PALI tahun anggaran 2021.

Memperhatikan APBD 2021, dimana adanya pandemi Covid-9, meningkatnya kemiskinan, pengangguran, serta menurunnya permintaan pasar terhadap produk pertanian.

Pimpinan DPRD PALI
Pimpinan DPRD PALI (Doc. Sekwan PALI)

Badan anggaran memaklumi pemerintah menyesuaikan anggaran dengan keadaan yang dialami dengan melakuka pergeseran-pergeseran dalam suatu OPD.

Banggar meminta, kedepan pemerintah bisa menambah potensi-potensi PAD, serta upaya peningkatan Dana Bagi Hasil (DBH) migas. Mengoptmalkan galian C, penerbiat NPWP, mempungsikan pasar-pasar yang telah selesai dibangun dan pajak retribusi lainnya.

Banggar DPRD juga meminta perekrutan PNS yang layak. Agar OPD yg berhubungan dengan pendapatan daerah dapat bertanggungjawab. Tidak ketergantungan terhadap pemerintah pusat. Perihal anggaran dana hibah agar proporsi anggaran besipat adil dan sesuai peraturan dan perundang-undangan.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X