Pali, Klikanggaran-- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), H Asri Ag melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD PALI, Supardi. Pelantikan tersebut digelar pada sidang paripurna IX DPRD PALI, Rabu (01/09).
Supardi menggantikan Anggota DPRD PALI sebelumnya, Sudarmi (Alm) asal Partai Nasdem yang meninggal dunia beberapa waktu yang lalu.
Suasana pelantikan berlangsung khidmat dan sukses. Turut hadir dalam pelantikan tersebut, yakni Wakil Bupati PALI, Drs Soemarjono, Pimpinan dan Anggota DPRD PALI, Kapolres, Kepala OPD, Danyonmob, Koramil dan para tamu undangan lainnya. Sidang Paripurna dipimpin dan dibuka langsung oleh ketua DPRD PALI, H Asri Ag yang dihadiri sebanyak 25 Anggota DPRD PALI.
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten PALI, Usmanto memaparkan dalam rapat, pelantikan tersebut sesuai surat keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, H Herman Deru Nomor 552/KPTS/1/2021. "Tentang Pemberhentian Sudarmi dan peresmian pengangkatan Supardi sebagai Anggota DPRD PALI masa jabatan 2019-2024,”.
Sementara itu, Wakil Bupati PALI, Drs Soemarjono memberikan ucapan selamat atas dilantiknya Supardi sebagai PAW anggota DPRD PALI.
Baca Juga: Wapres Yakinkan Masyarakat Terkait Kehalalan Pasar Modal Syariah
“Selamat kepada Supardi, semoga kerjasama Legislatif dan Eksekutif tetap terjalin dengan baik selaras menuju PALI yang lebih maju,” kata Wabup.
pali, Klikanggaran-- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), H Asri Ag melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD PALI, Supardi. Pelantikan tersebut digelar pada sidang paripurna IX DPRD PALI, Rabu (01/09).
Supardi menggantikan Anggota DPRD PALI sebelumnya, Sudarmi (Alm) asal Partai Nasdem yang meninggal dunia beberapa waktu yang lalu.
Suasana pelantikan berlangsung khidmat dan sukses. Turut hadir dalam pelantikan tersebut, yakni Wakil Bupati PALI, Drs Soemarjono, Pimpinan dan Anggota DPRD PALI, Kapolres, Kepala OPD, Danyonmob, Koramil dan para tamu undangan lainnya. Sidang Paripurna dipimpin dan dibuka langsung oleh ketua DPRD PALI, H Asri Ag yang dihadiri sebanyak 25 Anggota DPRD PALI.
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten PALI, Usmanto memaparkan dalam rapat, pelantikan tersebut sesuai surat keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, H Herman Deru Nomor 552/KPTS/1/2021. "Tentang Pemberhentian Sudarmi dan peresmian pengangkatan Supardi sebagai Anggota DPRD PALI masa jabatan 2019-2024,”.
Sementara itu, Wakil Bupati PALI, Drs Soemarjono memberikan ucapan selamat atas dilantiknya Supardi sebagai PAW anggota DPRD PALI.
“Selamat kepada Supardi, semoga kerjasama Legislatif dan Eksekutif tetap terjalin dengan baik selaras menuju PALI yang lebih maju,” kata Wabup.*
Artikel Terkait
Bupati PALI Sentil DPRD Punya Andil Dalam Membangun PALI
Cegah Ledakan Kasus, Bupati PALI Perintahkan Satgas Covid-19 Segera Tanggap di Lapangan
Kehadiran Lapas Urgent! Pemkab PALI Siapkan Lahan 5 Ha
Korupsi Sekwan PALI Belum Sentuh Oknum DPRD dan Sekda
Jumat Barokah, Doa Bersama dan Yasinan Digelar oleh Jajaran Pegawai Sekwan PALI