3. Menyusun rencana aksi untuk pengintegrasian sistem drainase perkotaan, termasuk didalamnya langkah untuk memutakhirkan data integrasi sistem drainase perkotaan; dan
4. Melakukan monitoring dan evaluasi atas sistem tata air di suatu Kawasan sekitar Sungai, Saluran PHB, dan Waduk secara periodik.*
Baca Juga: Pelangiku untuk Gaza
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.
Artikel Terkait
Upaya Pencegahan Banjir di Jakarta Tak Dapat Dilakukan, Ini PR Pemprov DKI Jakarta
Sistem Informasi Pengendalian Banjir Pemprov DKI Jakarta Belum Andal, Siap Banjir Lagi?
Banjir Itu, Karena Penanganan Banjir di Pemprov DKI Jakarta Belum Mengacu pada Perencanaan yang Jelas?
Banjir Lagi, Karena Pemeliharaan Sistem Drainase Pemprov DKI Jakarta Terkendala Masalah Sampah
Banjir di Pemprov DKI Jakarta Tak Sudah-Sudah, Ternyata Ini Penyebabnya