Tujuan Keterpaduan Perencanaan Pemkab Batang Hari Belum Tercapai, Ini Sebabnya

photo author
- Selasa, 21 September 2021 | 11:07 WIB
Server Pusat Data dan pintu masuk ke ruang server Dinas Kominfo Pemkab Batang Hari (Dok.klikanggaran.com/BPK)
Server Pusat Data dan pintu masuk ke ruang server Dinas Kominfo Pemkab Batang Hari (Dok.klikanggaran.com/BPK)

Jakarta, Klikanggaran.com - Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE mendefinisikan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Pemkab Batang Hari. Sistem Penghubung Layanan ini diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pertukaran layanan SPBE dalam Pemerintah Daerah.

Hasil pemeriksaan BPK RI atas pemanfaatan Sistem Penghubung Layanan yang disediakan Pemkab Batang Hari dalam rangka mendukung penerapan dan pengembangan SPBE menunjukkan permasalahan yang perlu mendapat perhatian sebagai berikut:

a. Layanan pengawasan pada Pemkab Batang Hari belum dikembangkan dan diintegrasikan dengan layanan perencanaan, penganggaran, dan keuangan

Baca Juga: TNI Buka Pendaftaran Perwira Karier: Ada 77 Jurusan yang Dibutuhkan. Apa saja?

b. Pemkab Batang Hari belum membuat keterhubungan dan akses Jaringan Intra Pemerintah Daerah dengan Jaringan Intra Pemerintah, serta belum mendapatkan kelaikan operasi dan keamanan

Permasalahan tersebut mengakibatkan tujuan keterpaduan proses perencanaan, penganggaran, keuangan, dan pengawasan untuk optimalisasi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah belum sepenuhnya tercapai.

Menanggapi permasalahan tersebut, Kepala Dinas Kominfo menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK. Bupati Batang Hari menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

Baca Juga: Pelangiku untuk Gaza

BPK merekomendasikan Bupati Batang Hari agar memerintahkan Kepala Dinas Kominfo untuk:

a. Membuat layanan pengawasan yang terintegrasi dengan layanan perencanaan, penganggaran dan keuangan;

b. Mendesain keterhubungan dan akses Jaringan Intra Pemkab Batang Hari dengan Jaringan Intra Pemerintah;

c. Berkoordinasi dengan Kemkominfo atas pemenuhan standar interoperabilitas Sistem Penghubung Layanan yang dibangun;

d. Mengurus perolehan kelaikan operasi Sistem Penghubung Layanan dengan Kemkominfo dan kelaikan keamanan dengan BSSN.*

Baca Juga: Kejagung Periksa Satu Saksi Terkait Dugaan Korupsi di PT Askrindo Mitra Utama

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X