Polrestabes Palembang Ungkap Kasus Penipuan Jual Beli Masker, Tersangka Mengaku Pegawai Honorer BPK RI

photo author
- Senin, 20 September 2021 | 19:03 WIB
Pelaku penipuan penjualan masker diamankan Polrestabes Palembang, Senin 20 September 2021 (Iwan Fasha)
Pelaku penipuan penjualan masker diamankan Polrestabes Palembang, Senin 20 September 2021 (Iwan Fasha)

"Kami memang saling kenal, makanya saya tidak mengaku pegawai BPK, cuma foto bersama Kepala BPK RI saya tunjukkan sama dia biar percaya," ujarnya.

Baca Juga: Berlaku Mulai Oktober, Korlantas Polri: Jogja Jadi Pilot Project Digitalisasi Ranmor

Tetapi setelah dua minggu lewat, masker tidak dikirim sehingga korban kemudian menagihnya. Pelaku kemudian memberikan bukti dalam bentuk video jika pesanan masker telah dikirim ke alamt rumah korban.

Korban yang percaya, meskipun belum meneriman pesanan pertama, kemudian memesan masker kembali kepada pelaku dengan jumlah yang lebih besar.

Sama seperti pesanan pertama, korban juga tidak menerima pesanan kedua. Korban yang meminta agar uangnya dikembalikan, tidak ditanggapi pelaku.

Baca Juga: Lima Makanan Khas Tradisional Cianjur Patut Dicoba ketika Kamu Sedang Berwisata di Sana, Yuk Kita Kepoin!

Korban yang merasa dirugikan yang besarnya mencapai Rp305 juta kemudian melaporkan kepada polisi., yang kemudian menangkapnya.

Sementara terkait pengakuan tersangka sebagai pegawai honorer Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). 

Sementara itu, Kasubbag Humas BPK Perwakilan Sumsel, Rita Diana memastikan, pelaku bukan pegawai honorer BPK Pusat.

“Kita melakukan pengecekan terhadap nama pelaku dan tidak ada. Kita melakukan konfirmasi hingga datang langsung ke Polrestabes untuk menanyai pelaku terkait motif pelaku yang mengaku sebagai pegawai honorer BPK pusat,” ujarnya.

Baca Juga: Selain Dianiaya, Muhammad Kece Juga Dilumuri Kotoran Manusia

Pelaku kini terancam untuk dua kasus yaitu penipuan dan pemalsuan identitas.

“Pelaku pekerjaannya pegawai swasta, terkait dia memalsukan identitasnya. Dia bisa dikenakan pasal pemalsuan identitas di hadapan penyidik” pungkas Kompol Tri Wahyudi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan lapangan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X