Batang Hari -Jambi, Klikanggaran.com - Kebakaran Sumur minyak Ilegal pada hari Sabtu tanggal 18 September 2021 di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari tepatnya di wilayah Konsesi PT Agronusa Alam Sejahtera (PT AAS) meledak dan hingga kini api belum bisa dipadamkan.
Kebakaran sumur minyak ilegal itu menyebabkan setidaknya ada dua hektar hutan terbakar.
Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, Senin (20-09-2021) menggelar jumpa pers terkait kebakaran sumur minyak ilegal tersebut di Mapolda Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setiyono kepada media mengatakan kejadian kebakaran sumur minyak ilegal tersebut pertama kali dilaporkan oleh Satgas udara Karhutla Provinsi Jambi pada hari Sabtu, 18 September 2021 sekitar pukul 10:00 WIB.
Sigit menjelaskan, api diperkirakan berasal dari sumber titik illegal drilling atau sumur pengeboran minyak ilegal yang diawali insiden percikan api saat proses eksploitasi minyak ilegal, dan sampai dengan saat ini kondisi api masih belum padam, karena apinya sangat besar yang bersumber dari salah satu titik sumur minyak Ilegal yang memiliki sumber gas, dengan ketinggian api mencapai 20 meter ke atas.
"Saat ini, Satgas Karhutla Provinsi Jambi terus berusaha melakukan mitigasi bencana melalui operasi water bombing untuk melokalisir api agar tidak meluas," lanjutnya
Operasi pemadaman juga dilakukan oleh pasukan pemadaman darat dengan dibantu Polres Batang Hari, Kodim 0415 Jambi dan BPBD Kabupaten Batang Hari dan Kabupaten Sarolangun bersinergi dengan PT Restorasi Ekosistem Konservasi Indonesia (REKI) dan PT AAS.
"Kemarin sudah dilakukan operasi water bombing sebanyak 110 kali, sebanyak 400 ton digunakan untuk melokalisir area disekitaran api," jelasnya.
Baca Juga: Tempat Wisata di Purbalingga Jawa Tengah Siap Dibuka. Bupati Kunjungi Tiga Destinasi Wisata
Untuk memadamkan api tesebut, saat ini Polda Jambi telah berkoordinasi dengan Dirjen Migas Kementerian ESDM dalam mitigasi bencana karhutla. Selanjutnya operasi pemadaman juga akan melibatkan dukungan PT Pertamina yang memiliki kompetensi dalam mitigasi kebakaran pada sumur minyak.
Direskrimsus mengatakan, Polda Jambi telah berhasil mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab dalam insiden kebakaran ini yaitu UJ, warga Desa Bungku RT 29 yang saat ini menghilang sejak kejadian dan DR seorang oknum anggota Polres Batang Hari.
"Satu oknum Polri berinisial DR sudah diamankan dan akan dilakukan proses hukum selanjutnya," jelasnya.
Selain itu, pada kejadian tersebut berhasil diselamatkan seorang korban HS dari lokasi dengan luka bakar 80 persen yang saat ini sedang menjalani perawatan di RS Bhayangkara Jambi dengan pengawasan dari Polda Jambi.
Artikel Terkait
Terkait Kasus Suap Ketok Palu APBD Provinsi Jambi 2017 - 2018, Hari ini Giliran 16 Kontraktor Diperiksa KPK
Dua Penghargaan Abdi Bakti Tani Diterima Gubernur Jambi, Masyarakat Jambi Harus Bangga, Mantap!
Pemkab Batanghari dan UIN STS Jambi Tandatangani Nota Kesepahaman, Isinya tentang Apa, ya?
KPK Terus Melanjutkan Pemeriksaan, Hari ini Kembali Memanggil 10 Orang Saksi Kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi
Gubernur Jambi Bahas Pelabuhan Ujung Jabung dan Pembangunan Jalur Kereta Api untuk Angkutan Batubara bersama M
Didampingi Gubernur Jambi Al Haris, Pangdam Sriwijaya Resmikan Gedung Yayasan Panti Asuhan Bhahar Garuda Putih
Gubernur Jambi, Al Haris Paparkan Percepatan Penanganan Covid-19 di Jambi kepada Paanglima TNI dan Kapolri