Jakarta, Klikanggaran.com - Sebanyak 33 orang pengacara yang tergabung dalam Korps Advokat Alumni Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (KAUM) dibentuk untuk membela Rahmadsyah.
33 Pengacara yang tergabung dalam KAUM tersebut untuk mendampingi Rahmadsyah sebagai Pelapor dan Terlapor.
Dalam Laporan Polisi No. STTLP/B/1281/VIII/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 11 Agustus 2021 Rahmadsyah sebagai Pelapor atas kasus pengancaman terhadap dirinya.
Sementara di Laporan Polisi lainnya, Rahmadsyah sebagai terlapor yaitu Laporan Polisi No. LP/B/1156/VI/2021/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 08 Juni 2021 Pelapor a.n Budi Yanto.
Baca Juga: Menerka Pemilu Bupati Kabupaten Bekasi: Politik Kekuasaan Tingkat Lokal
Rahmadsyah juga sebagai terlapor dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/1157/VI/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, tanggal 08 Juni 2021 Pelapor atas nama EL ADRIAN SHAH, SE
Rahmadsyah juga sebagai terlapor dengan Nomor Laporan Polisi No LP/1510/VIII/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT tanggal 03 Agustus 2021 Pelapor a.n. FIRMAN HARAHAP, SE
Rahmadsyah juga sebagai terlapor dalam Laporan Polisi No LP/B/1620/VIII/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, tanggal 09 Agustus Pelapor a.n. Surya Wahyu Danil
Baca Juga: SOP Penagihan Piutang PBB Pemprov DKI Jakarta Belum Lengkap, Lalu Gimana Nagihnya?
Hal itu diungkapkan oleh Kordinator Tim, Zoelfikar S.H., didampingi Ketua KAUM Muhammad Irsad Lubis dan Eka Putra Zakran, SH. MH Advokat lainnya di Kantor KAUM Jalan Waringin No 29A/30/C Kelurahan Sekip Kecamatan Medan Petisah, Jum'at (17/9/2021).
"Stop kriminalisasi aktifis dan jurnalis, KAUM siap bela Rahmadsyah. Kita akan menyurati Kapolri, LPSK, Komnas HAM untuk dalam rangka advokasi, Bang," ungkapnya.
Sementara Eka Putra Zakran, S.H., M.H., Kepala Divisi Informasi dan Komunikasi KAUM, mengatakan bahwa KAUM siap mengadvokasi jurnalis yang dikriminalisasi. KAUM tidak mau ada kekerasan terjadi lagi terhadap jurnalis seperti beberapa waktu lalu kejadian jurnalis yang disiram air keras, dan ada yang mati ditembak.
Baca Juga: Majelis Hakim Dinas Luar Kota, Sidang Gugatan Limbah TTM Chevron Ditunda
"KAUM tidak mau ada lagi jurnalis yang mati ditembak, disiram air keras di Sumatera Utara, KAUM akan serius membela Rahmadsyah," ungkapnya.
Artikel Terkait
Penganiayaan Jurnalis Tempo Melanggar Hukum dan Prinsip Kebebasan Pers
Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni : Kekerasan Terhadap Jurnalis Adalah Perbuatan Keji, Hentikan!
Alm.Asrohi Dikenal Orang Yang Baik di Kalangan Jurnalis PALI
Karikatur: Insiden Penembakan Jurnalis Sumut
Pemberitaan Jurnalis Menjamin Kepastian Hukum dan Rasa Keadilan, Bukan Sepihak