Atlet Parabadminton Leani Ratri Oktila Mendapat Bonus 13,5 Miliar Rupiah dari Pemerintah

photo author
- Jumat, 17 September 2021 | 12:39 WIB
Leani Ratri Oktila dan kawan-kawan Menerima Bonus dari pemerintah (Twitter @BadmintonTalk)
Leani Ratri Oktila dan kawan-kawan Menerima Bonus dari pemerintah (Twitter @BadmintonTalk)

Leani Ratri Oktila, Hary Susanto, dan Khalimatus Sadiyah yang berhasil meraih medali emas diberikan bonus masing-masing senilai Rp5,5 miliar.

Peraih medali perak atas nama Leani Ratri Oktila, Ni Nengah Widiasih, dan Dheva Anrimusthi masing-masing mendapatkan bonus senilai Rp2,5 miliar.

Baca Juga: Studi ICMR: Covid-19 Dapat Menyebabkan Kelahiran Prematur, Gangguan Hipertensi pada Wanita Hamil

Untuk peraih medali perunggu yaitu Suryo Nugroho, Fredy Setiawan, David Jacobs, dan Sapto Yogo Purnomo mendapatkan bonus masing-masing senilai Rp1,5 miliar.

“Selamat juga untuk para juara yang sudah mempersembahkan, baik medali perak, maupun medali perunggu,” imbuh Presiden.

Pemerintah juga memberikan apreasiasi bonus sebesar Rp100 juta kepada para atlet peraih nonmedali yang juga telah berjuang di Paralimpiade Tokyo 2020.

 “Semoga prestasi ini dapat menjadi inspirasi kita semuanya, dapat menjadi motivasi kita semuanya, bagi para atlet maupun masyarakat Indonesia agar terus bekerja keras meraih prestasi memberikan yang terbaik untuk bangsa, untuk negara,” tambah Presiden

Baca Juga: UI Halal Center: UI sebagai Pengembang Produk Halal Bertaraf Internasional

Presiden berharap pada gelaran Paralimpiade Prancis pada tahun 2024 mendatang, Indonesia dapat menorehkan prestasi yang lebih tinggi lagi.

“Jangan lalai untuk mempersiapkan diri, ingat Paralimpiade di Prancis ini tiga tahun lagi karena tahun 2024,” tandasnya.

Hadir dalam acara pemberian bonus, yaitu Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali, Ketua Umum Komite Paralimpiade (NPC) Indonesia Senny Marbun, dan Chef de Mission kontingen Indonesia di Paralimpiade Tokyo Andi Herman.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: BPMI Setpres

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X