BPK merekomendasikan Bupati Batang Hari agar:
a. Menerbitkan Perbup yang lengkap mengenai Kebijakan SPBE Kabupaten Batang Hari;
b. Menyelaraskan Perbup Nomor 70 Tahun 2018 tentang Peta Proses Bisnis Pemerintah Kabupaten Batang Hari dengan Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah dan Perbup Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan SPBE dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE;
c. Menetapkan kebijakan/regulasi mengenai tata laksana kerja Tim Koordinasi SPBE, Forum Satu Data, dan Tim Evaluator Internal;
d. Menginstruksikan Kepala Dinas Kominfo untuk mengoordinasikan perbup di bidang perencanaan, penganggaran, keuangan, kearsipan, dan pengawasan dengan Kemendagri dan Kemenpan RB.*
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan Redaksi Klikanggaran.com. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.
Artikel Terkait
Pemkab Batanghari Bagi-bagi Sembako kepada Lansia
Pemkab Batanghari Dengarkan Pidato BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Via Video Conference
Pemkab Batanghari bersama TNI Bangun Jalan Pertanian Sepanjang 20,7 Km
Belum Menyusun Renstra, Ini yang terjadi dengan RPJMD Tahun 2016-2021 Pemkab Batang Hari
Pemkab Batanghari dan UIN STS Jambi Tandatangani Nota Kesepahaman, Isinya tentang Apa, ya?