KLIKANGGARAN.COM - Nampaknya kebebasan artis penyanyi Saipul Jamil tak membuat pedangdut ini lega. Pasalnya terjadinya penolakan atau boikot artis ini untuk kembali tampil di televisi semakin kuat. Terbukti petisi boikot kini nyaris sudah tembus 400.000 penanda tangan.
Seksolog Zoya Amirin jadi salah satu yang mendukung soal boikot public figure yang terseret kasus pelecehan seksual dan pedofilia untuk tidak kembali muncul di televisi.
"Saatnya cancel culture yang tepat sasaran! Cancel Pelaku Pedophilia di Televisi Nasional #CancelPedophildiTVNasional," tulis Zoya Amirin dalam unggahan di feed Instagram-nya.
Anggota Komisi 1 DPR RI Boby Adityo Rizaldy juga meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) perlu mendengarkan aspirasi masyarakat. Di mana televisi tidak lagi menayangkan sosok Saipul Jamil usai dirinya bebas dari penjara.
Bobby menilai petisi boikot Saipul Jamil yang sudah dibubuhkan tanda tangan lebih dari 300 ribu, menjadi gambaran bahwa masyarakat mengalami keresahan. Karena itu, KPI perlu mendengar masukan masyarakat.
"Ya kalau sudah ratusan ribu masyarakat tanda tangan petisi, hendaknya KPI perlu menghentikan tayangan tersebut. Ini kan sudah dianggap meresahkan masyarakat," kata Bobby kepada wartawan, Senin (6/9/2021).
Baca Juga: Pemain Inggris Alami Pelecehan Rasis di Hungaria, FIFA: Akan Ambil Tindakan
Di sisi lain, Bobby mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa KPI pada Senin (6/9/2021) siang hari ini akan menggadakan rilis untuk memberikan imbauan.
Imbauan itu ditujukan kepada televisi agar tidak lagi menayangkan figur Saipul Jamil
Saipul Jamil dinyatakan sebagai tersangka kasus pencabulan pada 18 Februari 2016. Ia dijebloskan ke Rutan Cipinang dua bulan setelahnya.
Seperti diketahui, Saipul Jamil dijerat dengan tiga pasal. Pasal 82 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Kedua, Pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan cabul dengan orang yang tak sadar atau pingsan. Ketiga, pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.
Pada 14 Juni 2016, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ifa Sudewi membacakan vonis untuk Saipul Jamil. Bang Ipul itu dinyatakan bersalah dan divonis 3 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu tujuh tahun penjara.
Saipul Jamil tak terima, ia mengajukan banding atas vonis tersebut. Tapi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menambah hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.
Pengajuan kembali (PK) ke Mahkamah Agung juga dilakukan Saipul Jamil. Tapi PK itu ditolak, Saipul pun harus menjalani hukuman 5 tahun penjara.
Artikel Terkait
Pelecehan Seksual di KPI: Bentuk Tim Investigasi Independen dengan Libatkan Pihak Luar
KPI Dituntut Melakukan 8 Langkah Untuk Selesaikan Kasus Pelecehan Seksual di Lembaganya. Apa saja tuntutannya
Saipul Jamil, oh, Saipul Jamil: Disambut, Dipetisikan, dan Diboikot