NIK Jokowi Bocor, Dirjen Dukcapil: Ada Sanksi Pidana Jika Memanfaatkan Data Orang Lain

photo author
- Jumat, 3 September 2021 | 15:31 WIB
Ilustrasi: Entri Data (Pixabay/fancycrave1)
Ilustrasi: Entri Data (Pixabay/fancycrave1)

Lebih lanjut, Zudan juga menuturkan bahwa aplikasi PedulLindungi bisa dibuka oleh siapa pun.

Akibatnya, dia menyarankan aplikasi itu perlu dua faktor untuk autentifikasi.

"Jadi tidak hanya dengan NIK saja. Bisa dengan biometrik atau menggunakan tanda tangan digital," kata Zudan.

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X