peristiwa-daerah

Tidak Membangun Kebun Plasma, PT HAL Diduga Kangkangi UU Perkebunan

Senin, 12 September 2022 | 17:42 WIB
M. Amin. Z, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Batang Hari (Dok.klikanggaran.com/Anuza)

“Artinya perusahaan wajib mengeluarkan kebun plasma 20% yakni seluas 150 ha untuk masyarakat,” jelas Husein.

Halaman:

Tags

Terkini