peristiwa-daerah

Apa Alasan Presiden Jokowi Perintahkan Menteri ATR/BPN Gebuk Mafia Tanah!!

Senin, 22 Agustus 2022 | 22:22 WIB
Presiden Jokowi memerintah kepada Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto untuk menggebuk mafia tanah. (setkab.go.id)


KLIKANGGARAN – Presiden Jokowi memerintahkan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto untuk menggebuk mafia tanah.

Perintah Presiden Jokowi untuk menggebuk mafia tanah tersebut diucapkan dalam sambutannya ketika menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat di Gelora Delta Sidoarjo Jawa Timur, Senin (22/8/2022).

Presiden menegaskan, keberadaan mafia tanah membuat proses pembuatan sertifikat tanah milik rakyat menjadi ruwet.

Oleh karena itu Presiden Jokowi memperingatkan agar mafia tanah tidak boleh ada lagi di Indonesia.

Baca Juga: Inilah yang Akan Dilakukan Gregoria Untuk Hadapi Akane Yamaguchi di Babak Kedua Kejuaraan Dunia 2022

“Jangan ada lagi yang bermain-main urusan sertifikat. Apalagi yang namanya mafia tanah, harus tidak ada lagi di bumi Indonesia. Kalau masih ada mafia yang main-main silakan detik itu juga gebuk, “ ujar Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi menyatakan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto adalah mantan Panglima TNI, sehingga harus menindak tegas keberadaan mafia tanah tersebut.

Tujuh Juta Tanah Belum Disertifikat
Presiden Jokowi menambahkan, saat ini khususnya di Jawa Timur masih ada sekitar tujuh juta bidang yang belum memiliki sertifikat.

Untuk itu, Kepala Negara mendorong jajaran Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat proses penyelesaian sertifikat tanah tersebut.

“Saya sudah perintahkan ke Menteri BPN agar ini terus dipercepat supaya seluruh masyarakat pegang bukti hak kepemilikan tanah yaitu sertifikat,” tambahnya.

Baca Juga: Pembunuhan Jurnalis Darya Dugina Dilakukan oleh Warga Negara Ukraina, Tuduh Rusia

Selanjutnya, Presiden Jokowi mengingatkan agar masyarakat menyimpan dengan baik sertifikat tanah yang merupakan dokumen penting berisi informasi hak kepemilikan tanah.

Konflik maupun sengketa tanah di daerah di Indonesia, menurut Presiden, masih banyak terjadi dikarenakan masyarakat tidak memegang hak hukum atas tanah tersebut.

Baca Juga: Inilah Hasil Autopsi Ulang Brigadir J, Apa Penyebab Utama Kematiannya? Simak Penjelasannya Berikut!

Halaman:

Tags

Terkini