peristiwa-daerah

Kejari PALI Tahan Eks Sekwan DPRD PALI

Selasa, 22 Maret 2022 | 20:27 WIB
Ilustrasi (Dok. Istimewa)

KLIKANGGARAN-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melakukan eksekusi penahanan mantan Sekwan DPRD PALI, inisial SH.

Sebelumnya, Kejari PALI tengah menyelidiki dugaan kasus Korupsi terkait belanja Sekretariat DPRD PALI tahun anggaran 2020.

Tidak hanya, eks Sekwan yang berujung pada penetapan tersangka, dalam kasus tersebut, Kejari PALI juga menetapkan eks Bendahara Sekwan PALI, FW sebagai tersangka.

“Kita memiliki waktu 20 hari kedepan untuk melengkapi berkas supaya cepat dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kepala Kejari PALI, Agung Arifianto SH MH melalui Kasi Intel Kejari PALI, M Fadli Habibi SH didampingi Kasi Pidsus, Andi Purnomo SH seperti dilansir dari media online viralsumsel.com.

Baca Juga: Reses Anggota DPRD PALI Dapil 1, Sejumlah Usulan Warga Mengemuka

Pihak Kejari baru melakukan penahanan terhadap tersangka SH saja. Semantara, tersangka FW belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Untuk tersangka FW hanya datang saat pemeriksaan pertama saja. Saat pemeriksaan kedua, ketiga dan keempat, FW tidak pernah datang, sehingga kita belum bisa melakukan penahanan,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai penyitaan asset terhadap kedua tersangka, dibeberkan Fadli, jika untuk tersangka FW sudah disita berupa mobil dan rumah. Sedangkan untuk tersangka SH, pihaknya masih melakukan penelusuran.

Baca Juga: Reses di Kecamatan Penukal, Ketua DPRD PALI, H Asri Ag Beri Penjelasan Keterbatasan Wewenang Legislatif

“Berdasarkan informasi asset stasing yang dimiliki SH tidak terlampir. Karena tidak ada harta yang disampaikan baik dari LHKPN maupun dilapangan. Kita masih menggali lagi masalah harta yang dimiliki SH,” tegasnya.

Adapun dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut, yakni Rp1,7 miliar.

 

Tags

Terkini