KLIKANGGARAN – Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH sedang membuka lowongan, yaitu untuk formasi anggota badan pelaksana dan anggota dewan pengawas BPKH periode 2022 – 2027.
Pendaftaran untuk mengikuti seleksi menjadi anggota dan dewan pengawas BPIKH dibuka mulai 10 Februari dan akan ditutup 18 Februari 2022 pukul 23.59.
“Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi https://seleksibpkh.kemenag.go.id dari 10 sampai 18 Februari 2022 pukul 23.59 WIB,” jelas Mardiasmo, Ketua Panitia Seleksi Pemilihan dan Penetapan Calon Anggota Badan Pelaksana dan Calon Anggota Dewan Pengawas BPKH di Jakarta, Senin (31/1/2022).
Sekjen Kemenag Nizar Ali yang juga sekretaris pansel menjelaskan, persyaratan untuk mengikuti seleksi anggota dan dewan pengawas BPKH adalah WNI, beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun, memiliki integritas yang tidak tercela, kompten.
“Calon peserta juga harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, memiliki kompetensi sebagai pengelola keuangan, serta usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun saat dicalonkan menjadi anggota,” ujar Nizar.
Selain persyaratan tersebut di atas, masih ada persyaratan khusus yang lain yaitu antara lain: memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang pengelolaan keuangan paling sedikit 5 (lima) tahun, dan mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah Strata 1 atau yang disetarakan.
“Termasuk dalam persyaratan khusus adalah tidak pernah menjadi anggota direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada saat badan hukum dinyatakan pailit,” tambah Nizar.
Baca Juga: Emak Jangan Kalap Borong Dulu, Per 1 Februari 2022 Minyak Goreng Rp.11.500 Loh!
Di bawah ini adalah persyaratan umum dan persyaratan khusus untuk mendaftar seleksi calon anggota badan pelaksana dan calon anggota dewan pengawas BPKH 2022 – 2027:
A. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia;
2. Beragama Islam;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
5. Memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelola Keuangan Haji;
6. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota:Baca Juga: Video Ganjar Pranowo Kena 'Prank' Kontraktor SMAN Tawangmangu: Saya Kira Tembok, Ternyata Palsu
7. Tidak sedang menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik;
8. Tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan;
9. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
10 Tidak merangkap jabatan; dan/atau
11. Memiliki pengetahuan tentang ekonomi syariah.
Baca Juga: Agnez Mo Tanggapi Dirinya yang Trending di Twitter 'Tunggu Jam 9 Pagi!', Sebenarnya Ada Apa?
Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada huruf A dibuktikan dengan:
1. Kartu Tanda Penduduk yang sah dan masih berlaku;
2. Surat keterangan sehat (jasmani dan rohani) dari dokter pemerintah;
3. Surat keterangan catatan kepolisian dari Kepala Kepolisian di tempat tinggal yang bersangkutan;
4. Ijazah jenjang Pendidikan formal yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut atau instansi yang berwenang;
5. Sertifikat kompetensi dan/atau surat keterangan pengalaman kerja di bidang pengelolaan keuangan;
6. Surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan untuk melepaskan status sebagai anggota atau pengurus partai politik selama menjabat anggota Badan Pelaksana atau Dewan Pengawas;
7. Surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam proses peradilan karena melakukan tindak pidana;
Baca Juga: Habib Kribo Sebut Pelacur Lebih Mulia daripada Ulama Penjual Agama, Maksudnya?
8. Surat keterangan dari pengadilan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
9. Surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan untuk melepaskan jabatan di pemerintahan atau badan hukum atau sebagai pejabat negara selama menjabat anggota Badan Pelaksana atau anggota Dewan Pengawas;
10. Memiliki pengetahuan tentang ekonomi syariah yang dibuktikan dengan Surat keterangan dan/atau sertifikat dari lembaga/instansi yang berwenang