peristiwa

Delapan Santri di Bawah Umur Dicabuli Pimpinan Ponpesnya di Kuningan, Kasatreskrim: Diduga Punya Kelainan

Sabtu, 1 Januari 2022 | 13:16 WIB
Ilustrasi (Pixabay/kalhh)

"Karena tersangka adalah guru pengajar, jadi ditambah seperempat ancaman hukumannya jadi 20 tahun penjara," terang Muhammad Hafid Firmansyah.***

 

Halaman:

Tags

Terkini