peristiwa-ibu-kota

Kasus Ujaran Kebencian, Bahar bin Smith akan Diperiksa Senin 3 Januari 2022, Polisi telah Periksa 34 Saksi

Jumat, 31 Desember 2021 | 13:17 WIB
Kabag Penum Humas Polri Brigjen Ahmada Ramadhan (humas.polri.go.id)

KLIKANGGARAN – Polda Jawa Barat telah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada Bahar bin Smith dalam kasus ujaran kebencian berbau SARA. Status Bahar bin Smith dalam pemeriksaan tersebut sebagai saksi terlapor.

Pemeriksaan kepada Bahar bin Smith akan dilakukan pada Senin 3 Januari 2022 di Mapolda Jawa Barat.

Rencana pemeriksaan kepada Bahar bin Smith karena kasus ujaran kebencian itu diungkapkan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (31/12/2021).

“Kemarin tanggal 30 Desember 2021 surat panggilan sudah diterima dan saudara BS akan diperiksa hari Senin 3 Januari 2022,”ujar Brigjen Ahmad Ramadhan.

Brigjen Ahmad Ramadhan menambahkan, dalam menangani kasus dugaan ujaran kebencian yang diucapkan Bahar bin Smith, penyidik Polda Jawa Barat telah memeriksa 34 saksi.

Baca Juga: Kasus Ujaran Kebencian Bahar bin Smith, Polisi Naikkan Statusnya ke Penyidikan, Status Bahar Masih Saksi

Baca Juga: Tagar Polda Jabar Takut Bahar Trending di Twitter, Apa Sebab? Cek Faktanya

Ke 34 saksi itu terdiri dari 21 ahli, pelapor, orang yang bersama pelapora, tokoh agama dan orang yang berada di TKP.

“Kami sampaikan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang, terdiri dari satu pelapor, kemdian 3 saksi yang bersama-sama pelapor yang melihat channel YouTube kemudian tiga orang tokoh agama dan enam orang saksi yang ada di TKP saat itu,”jelas Ramadhan.

Ada 21 ahli yang diperiksa terdiri dari ahli agama 4 orang, ahli bahasa 4 orang, ahli pidana 2 orang, ahli ITE 4 orang, kemudian ahli sosiologi hukum 2 orang dan ahli kedokteran forensi 3 orang.

Baca Juga: Viral! Habib Bahar Bin Smith Bermain Gitar Bawakan Lagu Melayu

Selain memeriksa 34 saksi dan ahli, penyidik Polda Jawa Barat juga telah melakukan penggeledahan di rumah TS dan menyita barang bukti. TS inilah yang diduga menyebarkan ceramah Bahar bin Smith yang dilakukan pada 11 Desember 2021 di Margaasih Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Ada empat barang bukti yang disita yaitu handphone, laptop milik TS dan satu akun kanal YouTube dan sebuah email.**

 

Tags

Terkini