KLIKANGGARAN -- Terkait tabrak lari terhadap dua sejoli di Garut, akhirnya Trio oknum anggota TNI AD pembunuh Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) menjalani proses hukum kini sudah ditahan.
Kasus tabrak lari di Garut yang melibatkan tiga oknum anggota TNI tersebut cukup menyita banyak perhatian, terutama dari Panglima TNI Jenderal Andika Pratama dan juga KSAD Jenderal Dudung.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman mengatakan ketiganya sudah ditahan di Pomdam Jaya.
Penahanan ketiga oknum anggota TNI tersebut diungkapkan oleh KSAD Jenderal Dudung yang berkunjung ke rumah duka pada Senin, 27 Desember 2021.
Baca Juga: Komedian Jimmy Gideon Tutup Usia, Begini Kronologisnya
"Saat ini mereka-mereka, oknum tersebut sudah ditahan di Pomdam Jaya," kata Dudung di rumah duka Handi, Kabupaten Garut, Senin 27 Desember 2021.
Untuk diketahui, ketiga oknum anggota TNI AD yang diduga membunuh Handi dan Salsa itu adalah Kolonel P,Koptu DA dan Kopda A.
Mereka melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta KUHP Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
"UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun). KUHP antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup)," kata Kapuspen TNI Mayjen Prantara melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/12).
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspom AD) Letjen TNI Chandra W Sukotjo mengatakan kasus tersebut saat ini ditangani Puspom AD.
Baca Juga: Membedah AD ART yang Dijadikan Modus PP KPI Klem 'Bukan Pelaut Anggota' Lagi
"Tiga-tiganya sudah berada di bawah pengawasan ataupun penyidikan langsung oleh Pusat POM AD," kata Chandra.
Sebelum ditangani Puspom AD, perkara ini diketahui ditangani tiga POM wilayah, yakni Pomdam III Siliwangi, Pomdam IV Diponegoro dan Pomdam XIII Merdeka. "Ketiga tersangka saat ini dalam penahanan dan mulai kemarin sudah dilakukan pemeriksaan sampai dengan nanti akan disampaikan," ungkap Chandra.***