peristiwa-daerah

Duh, Seorang Gadis Diperkosa Kenalan Facebook, Begini Kronologisnya

Sabtu, 25 Desember 2021 | 10:51 WIB
ilustrasi: kekerasan terhadap wanita (Pixabay/superlux91)

KLIKANGGARAN -- BM (12) naas benar nasibnyua, ia diperkosa pria kenalannya bernama Tedy Purwanto (22) yang berkenalan di media sosial Facebook.

Dikatakan oleh Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin dalam rilisnya, perkosaan terhadao gadus nahas tersebut berawal pada 18 Desember 2021.

Gadis nahas yang diperkosa tersebut berkenalan dengan tersangka melalui aplikasi Facebook dan berlanjut melalui chat, yang kemudian korban berhasil dibujuk oleh tersangka untuk bertemu.

Baca Juga: Inilah Cara Mengetahui Hasil Seleksi CPNS Kemenag, Ada Kode-Kode yang harus diperhatikan agar tidak Keliru

"Di dalam chat berlangsung tersangka mengajak korban untuk bertemu dan diiming-imingkan akan diajak jalan oleh tersangka,” ujar AKBP Alamsyah Pelupessy pada Jumat, 24 Desember 2021.

AKBP Alamsyah Pelupessy juga mengungkapkan, pada 19 Desember 2021 sekitar pukul 02.00 WIB tersangka menjemput korban di Persimpangan jalan yang tidak jauh dari rumahnya.

“Setelah bertemu tersangka langsung mengajak korban ke dalam pondok dan langsung menyetubuhi korban, usai melakukan aksinya tersangka menjanjikan akan menikahi korban,” ungkap AKBP Alamsyah Pelupessy.

Baca Juga: Terpilihnya KH Yahya Cholil Staquf, Ganjar Teringat Seseorang, Siapa Dia?

Kemudian korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya, dan pihak keluarga tidak menerima lalu langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Setelah tim mendapatkan laporan tersebut tim unit PPA Polres Muba langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, Senin 20 Desember 2021 sekitar pukul 21.00 WIB, di depan Pom Bensin Desa Sungai Lilin Kecamatan Sungai Lilin Muba.

Tersangka akan dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

”Tersangka diancam kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.***

Tags

Terkini