KLIKANGGARAN - SU (33) yang merupakan warga Dusun II, Desa Marga Agung, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, harus berurusan dengan petugas.
SU awalnya bermimpi dapat untung dengan cara mencuri kabel jenis NYY kabel tembaga sepanjang 40m milik PT PLN Persero ULP Kalianda, yang berada di Jalan Raya Pesisir Desa Maja, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa, 7 Desember 2021 sekitar pukul 11.15 WIB.
Atas kejadian tersebut pihak PLN ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp8 juta. Kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Kalianda.
Sontak, SU bukannya dapat untung akan tetapi malah buntung. Pasalnya ia beserta mobil yang ia gunakan dalam melancarkan aksinya turut diamankan oleh petugas.
Sudah jatuh tertimpa tangga mungkin peribahasa yang pas untuk SU.
"Pelaku diantar keluarganya sendiri, setelah sebelumnya kami mendatangi keluarganya agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri," kata Kapolsek Kalianda, AKP Mulyadi Yakub, Minggu (12/12/2021) seperti dilansir dari siagaonline.com.
Baca Juga: Jelang Hadapi Laos di Grup B Piala AFF Sore Ini, Penyerang Timnas Berduka
Menurut Kapolsek, modus yang digunakan oleh pelaku yang mengaku menjalankan aksinya bersama Nyoman (DPO_red).
Pelaku membuka panel dan membuka sekring kemudian dimatikan. Selanjutnya pelaku memotong kabel NYY pada bagian bawah dan bagian atas menggunakan gergaji besi.
"Kabel tembaga sepanjang 40 meter yang sudah terpotong dimasukan kedalam mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi B 2209 SKR yang sudah disiapkan oleh para pelaku," jelasnya.
Pelaku sendiri terancam akan dikenakan pasal 363 KUHP. Turut serta disita petugas sebagai barang bukti, yakni 1 (satu) Unit Mobil Toyota Avanza warna silver Nopol B 2209 SKR, Kabel NYY jenis Tembaga panjang 40 meter, 1 (satu) Buah Obeng bergagang karet, 1 ( satu) Buah Gergaji besi, 1 (satu) Buah Septibel warna hijau, 1 (satu) buah jaket levis warna biru muda, 1 (satu) Buah Dompet warna coklat berisikan KTP dan SIM A milik tersangka.
Sumber: Siagaonline.com