Dirjen Veri Ajak Konsumen Waspadai Jasa Pencetakan Kartu Vaksin Pencuri Data

photo author
- Sabtu, 14 Agustus 2021 | 13:23 WIB
IMG-20210814-WA0006
IMG-20210814-WA0006


JAKARTA.www.klikanggaran.com,-- Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono, mengharapkan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) konsisten menjamin perlindungan konsumen dengan memastikan legalitas seluruh merchant pada platform marketplace & produk dijual sesuai ketentuan yang berlaku.


Menyusul ditemukannya 83 link merchant yang menawarkan jasa layanan cetak kartu/sertifikat vaksin Covid19 dengan harga beragam.


Ditjen PKTN berkolaborasi dengan idEA memblokir 137 keyword serta 2453 produk & jasa pencetakan kartu vaksin Covid19.


"Kami meminta pelaku usaha perdagangan barang & jasa melalui sistem elektronik taat aturan baik UU Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan beserta turunannya Peraturan Pemerintah terkait hak konsumen, larangan pelaku, & perlindungan data pribadi, yang disertai sanksi hukum," ujar Veri Anggrijono, Sabtu (14/8/2021).


Untuk itu, Dirjen Veri mengajak konsumen berhati-hati dalam bertransaksi elektronik khususnya dalam mempercayakan data pribadi untuk mencetak kartu vaksin Covid19 demi keamanan konsumen bersangkutan.


Aturan Prokes


Sementara Direktur Pengawasan Ditjen PKTN Kemendag, Ivan Fithriyanto, mengakui temuan hasil pengawasan yang dapat merugikan konsumen itu dikarenakan tawaran menggiurkan pelaku usaha pencetakan kartu vaksin Covid19 berdalih mempermudah mengikuti aturan protokol kesehatan.


"Kami melihat sejumlah merchant tidak memenuhi aturan yang berlaku, dan merugikan konsumen terkait barcode sertifikat vaksin Covid19 berisikan data pribadi karena sangat berpeluang dimanfaatkan penjahat yang berkedok pelaku usaha pencetakan kartu vaksin Covid19," ujar Ivan Fithriyanto.


Kecurigaan petugas, kata Direktur Ivan, sewaktu penawaran tanpa menyediakan data/informasi lengkap dan benar termasuk penggunaan data pribadi konsumen sesuai Pasal 65 UU 7/2014 tentang Perdagangan.


Serta melanggar UU Perlindungan Konsumen Nomor 8/1999 Pasal 4 huruf (a) tentang Hak Konsumen & Pasal 10 huruf (c) terkait tawaran menyesatkan.


Jasa pencetakan kartu sudah vaksin Covid19 marak di lokapasar pasca-kebijakan pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri, Jenderal Pol Tito Karnavian, Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel Covid19 di Jawa-Bali diikuti pembukaan pusat belanja oleh Menteri Perdagangan, M.Luthfi, sesuai Prokes.


Dalam Panduan Dasar Protokol Kesehatan Pusat Perbelanjaan, disebutkan bahwa masyarakat yang bepergian ke mal harus menunjukkan Sertifikat Vaksinasi Covid19 atau kartu sudah vaksin Covid19.


Untuk mengetahui pengunjung telah menerima vaksin, pengelola akan meminta pengunjung melakukan pindai barcode di aplikasi PeduliLindungi.


Persyaratan menunjukan kartu sudah vaksin Covid19 memberikan peluang bagi pelaku usaha jasa percetakan menawarkan kepada masyarakat untuk mencetak kartu sudah vaksin Covid19 dalam bentuk kartu cetak kecil menyerupai kartu identitas dengan dalih memudahkan masyarakat membawa kartu tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: dedy dj

Tags

Rekomendasi

Terkini

X