Polres Muara Enim Bongkar Jaringan Pencuri Mobil Kendaraan Besar

photo author
- Minggu, 16 April 2017 | 04:48 WIB
images_berita_Mar17_BUDI-Polres
images_berita_Mar17_BUDI-Polres

Muara Enim, Klikberita.co.id - Tim gabungan Opsnal Res Muara Enim dan sektor gunung megang berhasil mengungkap kasus 363 KUHP spesialis pencurian kendaraan R4 pada Sabtu (15/4/2017).

Pengungkapan tersebut berdasarkan LP/B/13/IV/2017/Reskrim Polsek Gunung Megang tanggal 13 April 2017, dengan kejadian di dalam parkiran SPBU Talang Padang, Dusun IV, Desa Dalam, Kec. Belimbing, Kab. Muara Enim. Wakju kejadian diketahui pada hari Kamis tanggal 13 April 2017 sekira pukul 06.00 WIB, sementara korban dari PT. Dratama Mulya.

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Gunung Megang di bawah pimpinan Katim Buser Aiptu Padli melakukan olah TKP. Kemudian Tim berkoordinasi dengan Tim Opsnal Reskrim Polres Ogan Ilir dan dapat diketemukan serta tertangkap tangan, diduga sebagai pembawa mobil untuk ke Lampung dengan tersangka atas nama Yudi Maulana.

"Dari keterangan Yudi, yang bersangkutan hanya diperintahkan untuk membawa mobil tersebut dari bosnya yang berada di Lampung," ujar Kapolres Muara Enim, AKBP Leo Andi Gunawan, SIK, M.P.P melalui kapolsek Gunung Megang, AKP Iwan Gunawan, S.H. pada klikanggaran, Minggu (16/04/2017).

Kemudian, dengan menggunakan taktik dan tehnik lidik, Tim Opsnal mencoba memancing bos Lampung tersebut untuk datang bertemu dengan tersangka Yudi, sehingga pada pukul 03.00 WIB tanggal 14 April 2017 tersangka Jonison dapat ditangkap oleh Tim Opsnal dan dibawa berikut BB berupa mobil Fuso di Ogan Ilir, selanjutnya dibawa ke Polsek Gunung Megang.

Dari keterangan saudara Yudi dan Jonison kemudian muncul nama Komarudin dan Dedi (Sukahati), yang saat itu diduga sebagai pemetik kendaraan Fuso tersebut. Sehingga, Tim Opsnal Polsek Gunung Megang mendapatkan back up penuh dari Tim opsnal Polres Muara Enim di bawah pimpinan Kanit Pidum Polres Muara Enim, Iptu Alpian, S.H., melakukan pengejaran terhadap tersangka Komarudin dan Dedi.

Dari hasil cek pos, nomor telepon kedua pelaku tersebut berpindah-pindah sangat cepat, sehingga pengejaran sampai ke beberapa lokasi, di antaranya Prabumulih - Pali, Rambang Dangku, Sungai Rotan, hingga kemudian terakhir pelaku Komarudin dan Dedi dapat ditangkap di SPBU Lembak sekitar pukul 21.00 WIB tanggal 14 April 2017. Dari keterangan tersangka Komarudin dan Dedi diperoleh keterangan bahwa pelaku pemetiknya adalah saudara Ilham dan saudara Reno (belum tertangkap). Hingga saat ini yang bersangkutan masih dalam pengejaran Tim Opsnal Gabungan Polsek Gunung Megang dan Tim Opsnal Polres Muara Enim. Keempat pelaku yang sudah tertangkap dibawa ke Polsek Gunung Megang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Para pelaku memiliki peran masing-masing yaitu:

1. Yudi Maulana bin Yopi Alwi berperan akan membawa mobil tersebut dari Ogan Ilir menuju Bandar Lampung, dan menerima upah sebesar Rp. 900.000 oleh saudara Komarudin Sisanya akan dibayar lagi sebesar Rp. 500.000,- setelah mobil sampai di Bandar Lampung oleh saudara Johnison bin Handrianto.

2. Saudara Johnison bin Handrianto berperan sebagai orang yang membeli mobil tersebut dari saudara Komarudin seharga Rp. 75.000.000,-. Akan tetapi, baru dibayar Rp. 50.000.000,- melalui transfer rekening dan sisanya akan dibayar setelah mobil tersebut tiba di Bandar Lampung.

3. Saudara Komarudin berperan sebagai orang yang menjadi perantara jual beli mobil tersebut dari saudara Ilham bin Bani dan saudara Reno selaku pelaku utama pencurian mobil tersebut kepada pelaku saudara Johnison yang berada di Bandar Lampung, dan mendapat upah atau komisi sebesar Rp. 15.000.000 dari hasil transaksi jual beli mobil curian tersebut.

4. Saudara Sukahati alias Dedi berperan sebagai orang yang membantu proses perjalanan mobil tersebut dari Ogan Ilir menuju Bandar Lampung atas perintah saudara Komarudin.

"Pelaku, saudara Komarudin dan saudara Sukahati alias Dedi adalah spesialis perantara jual beli mobil hasil kejahatan di wilayah Palembang, Jambi, dan Lampung. Antara pelaku utama (pemetik) kepada penadah terdapat barang bukti yang berhasil disita, yaitu 1 (satu) unit mobil truck Fuso dan 1 unit mobil Escudo warna hitam," ungkap Kapolres Muara Enim melalui Kapolsek Gunung Megang.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Rekomendasi

Terkini

X