KLIKANGGARAN – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengusulkan agar HW, guru pemerkosa 12 santriwati di Bandung Jawa Barat dijerat hukuman kebiri dan pasal mengenai eksploitasi anak.
Pendapat itu diungkapkan Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar kepada wartawan, Kamis 9 Desember 2021, seperti dilaporkan PMJ News.
Nahar berpendapat, hukuman kebiri saja tidak cukup, karena pelaku juga tega mengeksploitasi anak yang dilahirkan korban untuk meminta sumbangan.
"Kebiri hanya untuk kasus persetubuhannya. Kasus ini juga bisa diancam hukuman karena mengeksploitasi anak sesuai Pasal 76i juntco Pasal 88 UU 35 Tahun 2014," ungkap Nahar.
Baca Juga: Terungkap, Cara Artis Jeff Smith Beli Narkoba dan Besarnya Duit yang Digunakan Beli Narkoba
Nahar pun meminta agar HW dihukum seberat-beratnya, baik dalam kasus pemerkosaan maupun kasus eksploitasi anak.
"Ancaman paling berat terkait kasus persetubuhannya, meskipun kasus ini kena beberapa pasal UU Perlindungan Anak," ucapnya.
Nahar mengatakan, saat ini pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Jawa Barat dan Kota Bandung untuk menangani dan melakukan pemulihan terhadap korban.
Baca Juga: Menko Polhukam: Korupsi Adalah Kejahatan, Bukan Budaya, Ajak Budaya Antikorupsi
"Kami tentu terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Provinsi Jabar dan Kota Bandung dalam penanganan dan pemulihannya," tuturnya.
Pelaku HW didakwa memperkosa 12 santriwatinya pada 2016-2021. Perkara itu sudah masuk ke pengadilan. Pada Selasa 7 Desember 2021, sidang tersebut sudah masuk ke pemeriksaan sejumlah saksi.
Baca Juga: Film Spider-Man No Way Home Dirilis! Ini Waktu Tayangnya
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi yang diperiksa merupakan para saksi korban. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Y Purnomo Surya Adi itu berlangsung tertutup.**