KLIKANGGARAN-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau melakukan pemeriksaan terhadap tiga mantan Sekretaris Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) atas perkara dugaan korupsi penggunaan dana hibah Bawaslu Muratara Tahun Anggaran (TA) 2020 senilai Rp8 miliar lebih yang diduga tanpa bukti pertanggungjawaban.
Adapun tiga mantan Sekretaris Bawaslu Muratara yang diperiksa Kejari Lubuklinggau yakni Aceng, Hendri, dan Tirta, guna dimintai keterangan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni, membenarkan pemeriksaan terhadap tiga mantan Sekretaris Bawaslu Muratara.
"Iya benar, hari ini kami kembali memeriksa dan meminta keterangan dari tiga orang mantan Sekretaris Bawaslu Muratara terkait dana hibah," ujar Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni, di Kantor Kejari Lubuklinggau, Kamis, 25 November 2021.
Baca Juga: PT Timah dan KLHK Digeruduk Pendemo yang Menuntut Amdal PT Timah Dievaluasi Ulang
Sebelumnya, pada Rabu (24/11), Kejari Lubuklinggau juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Bawaslu Muratara serta Komisioner lainnya yang juga dimintai keterangan atas penggunaan dana hibah Bawaslu Muratara.