peristiwa-ibu-kota

Setelah Masuk DPO, Notaris Erwin Riduan Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir akhirnya Menyerahkan diri

Selasa, 23 November 2021 | 20:35 WIB
Polda metro tetapkan 5 tersangka kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir. (metro.polri.go.id)

KLIKANGGARAN -Erwin Riduan, notaris yang menjadi tersangka kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir akhirnya menyerahkan diri ke penyidik Polda Metro Jaya, Selasa 23 November 2021.

Tersangka Erwin Riduan menyerahkan diri diantar oleh Ketua Ikatan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Hapendi Harahap. Setelah menyerahkan diri, penyidik langsung mengamankan tersangka.

Sebelumnya, Erwin Riduan beberapa tidak memenuhi pemanggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka dengan alasan minta ditunda.

Penyidik kemudian menetapkan Erwin Riduan sebagai buronan dan memasukkan dalam DPO setelah sempat kabur ketika akan dijemput paksa.

Baca Juga: Shesar Hiren Rhustavito Bertemu Rasmus Gemke di 16 Besar Indonesia Open 2021, Marcus dan Kevin Ketemu Korea

"Karena setelah kami melakukan imbauan kemudian dia melalui ketua PPAT Fendi Harahap telepon kami untuk serahkan diri," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi seperti dikutip dari PMJ News, Selasa 23 Novembet 2021.

Setelah tersangka menyerahkan diri, penyidik kemudian membawa tersangka ke dalam ruangan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus mafia tanah milik orang tua Nirina Zubir.

Penyidik Polda Metero Jaya sebelumnya menangkap , satu orang notaris bernama Ina Rosaina yang merupakan tersangka kasus mafia tanah keluarga artis Nirina Zubir.

Baca Juga: Jembatan Miring Kota Palopo Sudah Bisa Dilalui Kendaraan, BBPJN Sulsel: STOP ODOL!

Ina ditangkap di apartemen Kalibata pada Selasa 23 November 2021 dini hari dan langsung ditahan.

Dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka yaitu mantan ART keluarga Nirina yaitu Riri Khasmita dan suaminya, dan tiga orang notaris.

Baca Juga: Dugaan korupsi tahun Jamak Ogan Ilir 2007 - 2010 di limpahkan ke Kejati

Para pelaku telah menggasak sebanyak 6 aset tanah milik keluarga Nirina dengan tanpa sepengatahuan dibalik nama menjadi milik mantan ART Riri Khasmita.

Dari enam aset tersebut, dua diantaranya telah terjual ke pihak lain. Dalam kasus ini, keluarga Nirina Zubir mengalami kerugian hingga Rp17 miliar.

Jika pembaca merasakan manfaat dari artikel ini, silakan dibagikan kepada yang lain agar mereka juga merasakan manfaat serupa. Terima kasih.**

Tags

Terkini