Untuk menghindari prasangka buruk terhadap BUMD kota Lubuklinggau ini, menurut Feri perlu dilakukan audit dengan tujuan tertentu untuk tahun 2018 dan 2019.
"Audit ini perlu untuk pembuktian SPT masa, biaya operasional perusahaan, investasi dan pajak yang ditangguhkan karena penambahan modal berdasarkan hal inilah", sarannya.
Baca Juga: Kurang Monitor, Kemenkominfo Kelebihan Bayar Honor Tenaga Kontrak
Tanpa audit dari auditor bersertifikat dari Kantor Akuntan Publik, maka BPK RI tidak dapat memberikan penilaian kinerja perusahaan termasuk keuangan perusahaan.
"Dan pada akhirnya APH dapat saja menyimpulkan adanya kerugian negara menyangkut legalitas Laporan Keuangan", pungkas Feri Kurniawan.***
Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.