KLIKANGGARAN-- Sejumlah daerah di Indonesia akhir-akhir ini mengeluhkan langkahnya gas 3 Kg. Salah satunya di Muara Enim, Sumatera Selatan.
Gas 3 Kg merupakan gas yang disubsidi oleh pemerintah yang diperuntukkan untuk rumah tangga dan usaha mikro. Klikanggaran menghimpun, ada beberapa celah praktek curang dalam pendistribusian gas 3 Kg ini.
Salah satunya menyalahi ketentuan penyaluran gas 3 Kg, di mana subpenyalur tidak boleh menyalurkan LPG Tabung 3 Kg ke pengecer lebih dari 50% dari omzet penjualannya. Serta potensi ketidaktepatan sasaran penyaluran yang disebabkan subpenyalur tidak melakukan pencatatan penjualan dalam Logbook.
Baca Juga: Tanggapan Paus Fransiskus Atas Kerja Jurnalis Membongkar Skandal Seks Gereja
Potensi penyaluran gas 3 Kg tidak tepat sasaran ini pernah terjadi di sejumlah wilayah mulai dari MOR 1 hingga MOR VII. Angkanya pun tak main-main, yakni mencapai Rp14,2 miliar lebih nilai yang disubsidi oleh pemerintah.
Untuk diketahui, pertamina mewajibkan setiap subpenyalur (pangkalan) untuk mencatat penyaluran LPG Tabung 3 Kg dalam logbook sebagai salah satu bentuk pengendalian untuk menjamin ketepatan penyaluran kepada pihak yang berhak.
Hal tersebut juga ditegaskan melalui Memo VP Domgas Nomor 485/F20200/2015-S3 tentang Kewajiban Pengisian Logbook Pangkalan LPG 3 Kg. Logbook subpenyalur adalah buku catatan volume LPG tertentu yang ditetapkan untuk setiap pengguna LPG tertentu dan setiap pembelian LPG tertentu yang pencatatannya dilakukan oleh subpenyalur.
Baca Juga: Peretas Menembus Server Email FBI
Serta tertera pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG, pada Lampiran I Bab 2 angka 6 yang menyatakan bahwa, Subpenyalur LPG Tertentu mencatat penerimaan dan penyaluran LPG Tertentu pada Buku Catatan (Logbook) subpenyalur LPG Tertentu.
Keputusan Menteri ESDM Nomor 0298.K/10/DJM.S/2018 tentang Penugasan PT Pertamina (Persero) Dalam Penyediaan dan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram Tahun 2019, pada Lampiran Kewajiban PT Pertamina (Persero) dalam Pelaksanaan Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram Tahun 2019 Nomor (15) yang menyatakan, bahwa Melakukan penataan dan registrasi subpenyalur (pangkalan) melalui penyalur (agen) dalam rangka monitoring pendistribusian Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
Baca Juga: Warga Pengungsi Insiden Kebakaran Tanki di Area Kilang Cilacap Dapat Bantuan Pertamina
Berita Acara Verifikasi ESDM atas penyaluran LPG Tabung 3 Kg Bulan
Desember yang menyatakan bahwa “Verifikasi dilaksanakan terhadap
penerimaan, penyaluran, dan stok isi ulang LPG Tabung 3 Kg dengan
menghitung jumlah penyaluran yang dilakukan penyalur dan jumlah stok LPG Tabung 3 Kg yang belum tersalurkan oleh penyalur.”
Terakhir, Memo VP Domestic Gas Nomor 485/F20200/2015-S3 tentang Kewajiban Pengisian Logbook Pangkalan LPG Tabung 3 Kg.***
Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.