peristiwa

Seruan ASPEK: Lakukan Survei Kebutuhan Hidup Layak dan Naikkan Upah Minimum 2022, 7 sampai 10 Persen!

Selasa, 9 November 2021 | 16:58 WIB
Seruan ASPEK tentang upah minimum (Dok.pexels.com/Pixabay)

Mirah Sumirat juga mengkritisi lemahnya fungsi pengawasan dari Dinas Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan. Lemahnya fungsi pengawasan menjadi permasalahan serius yang selalu gagal dibenahi oleh Pemerintah.

Akibatnya, masih banyak perusahaan yang membayar upah pekerjanya hanya sebatas upah minimum. Padahal seharusnya upah minimum hanya diberikan kepada pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Sedangkan untuk pekerja yang berkeluarga atau masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun seharusnya mendapatkan upah di atas upah minimum.

Baca Juga: Putra Ahok Vs Selebgram Ayu Thalia, Siapa yang Akan Jadi Tersangka?

"Kondisi ini terjadi karena banyak perusahaan yang “nakal” karena tidak membuat Struktur dan Skala Upah di perusahaannya. Padahal Struktur dan Skala Upah wajib dibuat oleh perusahaan. ASPEK Indonesia mendesak Pemerintah untuk serius dan tidak cuma “lips service” dalam menjalankan fungsi pengawasan, serta tegas menindak perusahaan yang tidak bertanggungjawab dan semena-mena terhadap pekerjanya," tegas Mirah Sumirat.

ASPEK Indonesia yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pada tanggal 9 dan 10 November 2021 menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Kantor Gubernur dan DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Tuntutan aksi kali ini adalah:

Baca Juga: Perbup Penanganan Stunting di Luwu Utara Disosialisasikan

1) Hentikan intervensi Mendagri kepada kepala daerah dalam penetapan upah minimum tahun 2022;

2) Naikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK/K) sebesar 7% - 10%;

3) Berlakukan Upah Minimum Sektoral 2021;

4) Batalkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan

5) Penjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa UU Cipta Kerja.*

Halaman:

Tags

Terkini